Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima surat usulan pemberhentian sementara Irawady Joenoes dari jabatannya sebagai anggota Komisi Yudisial (KY) dan dalam waktu dekat akan menjawab surat tersebut. "Kami baru menerima surat tersebut kemarin (1/10) dan tentu secara administratif (Presiden) akan memutuskan itu sesuai dengan UU," kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa di Jakarta, Selasa. Menurut Hatta, Irawadi Joenoes saat ini sudah ditahan dan berdasarkan pasal 35 UU No.22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara sebagai anggota KY. Pasal 35 UU KY menyebutkan bahwa apabila salah seorang anggota KY menjalani pemeriksaan dan ditahan maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara. Hatta memastikan bahwa jawaban Presiden terhadap surat dari KY tersebut tidak akan memakan waktu lama. "Cepat, cepat, kami kan baru menerima (surat KY) kemarin dan sekarang sedang ditelaah sesuai dengan UU-nya," katanya sambil menambahkan bahwa sesuai ketentuan UU, Presiden akan mengabulkan usulan pemberhentian sementara tersebut. Mengenai pengganti dan mekanisme penggantian Irawady, Hatta mengatakan, hal itu masih harus melihat proses berikutnya dalam pengadilan. "Itu nanti terserah pada KY. Ini kan bersifat sementara. UU mengatakan ini bersifat sementara, kalau dia (Irawady) diberhentikan secara tetap karena melanggar sumpah, hukum, dan sebagainya, maka itu prosesnya harus mendapat persetujuan DPR, karena itu masuk kategori pasal 33 dan 34 UU KY, tetapi sekarang berlaku pemberhentian sementara sesuai pasal 35," katanya. Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) pada Jumat (28/9) telah mengirimkan surat usulan pemberhentian sementara Irawady Joenoes dari jabatannya sebagai anggota KY, kepada Presiden. "Jumat (28/9) suratnya ditandatangani, kemudian langsung dikirim," ujar Sekretaris Jenderal KY, Muzayyin Mahbub, di Jakarta, Senin (1/10). KY melalui rapat Pleno pada Kamis, 27 September 2007 memutuskan untuk memberhentikan sementara Irawady Joenoes setelah mantan jaksa itu tertangkap tangan menerima uang 30 ribu dolar AS dan Rp600 juta dari penjual tanah Freddy Santoso. Sebelum surat usulan pemberhentian sementara itu dijawab oleh Presiden, Muzayyin mengatakan, Irawady masih mendapatkan gaji dan fasilitas seperti biasa. Namun, jika Presiden menyetujui usulan pemberhentian sementara itu, maka gaji Irawady akan ditahan sampai menunggu putusan proses hukum yang akan dijalaninya. Jika pengadilan nantinya memutuskan Irawady bersalah dalam kasus dugaan penyuapan itu, Muzayyin menjelaskan, maka KY akan segera mengirimkan surat usulan pemberhentian tetap kepada Presiden dan gaji yang ditahan sejak keluarnya surat pemberhentian sementara tidak akan diberikan. Tetapi, sebaliknya, apabila Irawady nantinya diputus tak bersalah, maka semua gaji dan fasilitas yang ditahan itu akan dikembalikan.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007