Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa memori kasasi merupakan syarat formal yang bersifat fundamental dari sebuah permohonan kasasi di Mahkamah Agung.

"Hal ini mengingat alasan-alasan permohonan kasasi merupakan substansi yang menjadi dasar bagi MA untuk memeriksa dan menilai apakah putusan suatu perkara terdapat salah penerapan hukum, adanya putusan yang melampaui kewenangan, dan kelalaian menerapkan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang," jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra ketika membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Dengan demikian syarat yang berkenaan dengan tenggang waktu untuk menyatakan mengajukan permohonan kasasi, menyerahkan memori kasasi, hingga mengajukan kontra memori kasasi, telah diatur secara limitatif sebagaimana yang telah ditentukan dalam UU MA. 

"Semangat adanya pengaturan yang sangat ketat tersebut salah satunya bertujuan untuk segera mendapatkan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara," tambah Saldi.

Sebab permohonan kasasi pada dasarnya tidak lagi menilai substansi hasil pembuktian fakta hukum akan tetapi lebih kepada persoalan syarat-syarat formal yang merupakan satu rangkaian sejak perkara yang bersangkutan mulai diperiksa pada peradilan tingkat pertama hingga perkara diperiksa pada tingkat kasasi. 

Lebih lanjut Mahkamah menjelaskan syarat-syarat formal dalam pemeriksaan sebuah perkara baik pada peradilan tingkat pertama, banding, dan kasasi pada hakikatnya adalah merupakan hal pokok yang mendasar.

Mengingat di dalam syarat-syarat formal terdapat hukum acara yang merupakan bentuk perlindungan hak-hak para pihak untuk mendapatkan akses perlakuan yang adil dalam berperkara, tambah Saldi. 

"Oleh sebab itu permohonan kasasi yang tidak memenuhi persyaratan formal berakibat permohonan kasasi tidak dapat diterima," pungkas Saldi.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 95/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh H. Husin Syahendra dan Nurhayati. Keduanya merupakan pemohon kasasi yang merasa dirugikan oleh ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA).

Adapun ketentuan tersebut mengatur bahwa dalam pengajuan permohonan kasasi, pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar.

Para pemohon dalam dalilnya menyebutkan bahwa ketentuan tersebut telah menjadi dasar Mahkamah Agung menolak perkara kasasi mereka, karena melewati syarat formal pengajuan kasasi.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2019