Jakarta (ANTARA News) - Dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, eksploitasi seksual atau prostitusi merupakan modus yang paling sering muncul menurut Asisten Deputi Hak Perempuan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Destri Handayani.

"Berdasarkan pemindaian pemberitaan media selama 2018 yang dilakukan Kementerian, modus yang paling banyak terjadi adalah eksploitasi seksual," kata Destri dalam Bincang Media di Jakarta, Jumat.

Destri mengungkapkan korban tindak pidana perdagangan orang umumnya masih usia anak. Pada awal 2019 saja sudah terdata sekitar 20 orang korban eksploitasi seksual yang sebagian besar berusia pelajar.

Ia mengatakan tidak jarang pelaku eksploitasi seksual sebelumnya juga merupakan korban.

"Ada juga yang dulu menjadi korban kemudian menjadi perekrut, sehingga bukan menjadi pelaku utama," tuturnya.

Namun ada pula perekrut yang sebelumnya sama sekali tidak pernah menjadi korban. Perekrut semacam ini biasanya menarik teman-temannya karena ada permintaan dan desakan ekonomi.

"Hati-hati juga dengan modus 'teman jual teman'. Barangkali dia tidak sadar tindakannya itu termasuk tindak pidana perdagangan orang yang ancaman hukumannya berat," katanya.

Destri menjelaskan modus tindak pidana perdagangan orang lainnya adalah perekrutan pekerja migran ilegal dan pekerja rumah tangga, adopsi anak palsu, pengantin pesanan, industri pornografi, peredaran obat terlarang, penjualan organ tubuh, duta seni atau budaya dan pelatihan kerja.

Baca juga:
Kasus perdagangan orang meningkat pada 2018
Artis di pusaran bisnis pelacuran

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2019