Jakarta (ANTARA News) - Ketua tim pengadaan tanah, Priyono, dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah ditawari oleh pemilik tanah, Freddy Santoso, komisi sebesar Rp200 juta. Priyono selama dua hari berturut-turut, sejak Selasa dan Rabu, dimintai keterangan oleh KPK di Gedung KPK, Jakarta. Kepala bagian perencanaan dan hukum Komisi Yudisial (KY) itu tidak memberi komentar kepada wartawan. Namun, sumber ANTARA News di KPK menuturkan, dalam pemeriksaan Priyono mengaku pernah ditawari komisi sebesar Rp200 juta oleh Freddy. Priyono juga mengaku Freddy menawarkan uang komisi sebesar Rp300 juta untuk Sekretaris Jenderal KY, Muzayyin Mahbub. "Tetapi uang itu belum diberikan, baru ditawari saja," ujar sumber itu. Menurut Priyono dalam pemeriksaan, pemberian uang itu adalah inisiatif dari Freddy. Kuasa hukum Freddy, Darwin Tampubolon, membantah adanya penawaran uang komisi dari Freddy untuk Priyono dan Sekjen KY. "Saya belum bisa konfirmasi soal itu karena penyidikan ini masih berjalan," katanya. Darwin menjelaskan, rapat negosiasi yang dihadiri oleh Freddy dan tim pengadaan tanah telah memberikan jaminan kepada Freddy bahwa ia akan mendapatkan uang penjualan tanah tanpa harus membayar apa pun lagi. Freddy, lanjut Darwin, berpegang pada jaminan itu sehingga ia tidak mungkin menawari uang komisi kepada Priyono. "Pada rapat negosiasi itu, Pak Sekjen sendiri yang memberikan jaminan bahwa tidak ada uang apa-apa lagi yang harus dibayarkan oleh Freddy," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007