Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia menyatakan, pemerintah dapat meminta secara langsung kepada bank untuk membuka informasi mengenai rekening yang dimilikinya tanpa perlu meminta persetujuan dari pihaknya. Hal ini, menurut Deputi Senior BI Miranda S Goeltom di Jakarta, Rabu, telah menjadi keputusan BI setelah pihaknya mengadakan pertemuan hari ini, membahas surat Departemen Keuangan yang ditujukan kepada BI mengenai penertiban rekening yang ada di perbankan. "Menurut kajian BI rekening-rekening termaksud selama berkaitan dengan keuangan negara dapat diminta karena menteri keuangan adalah merupakan pengelola keuangan negara. Tidak Perlu meminta persetujuan BI," katanya. Ia menambahkan pihaknya bahkan akan membantu apabila diperlukan untuk mencari tahu rekening-rekening yang belum jelas. "Kalau diperlukan kita akan bantu bilang kepada bank-bank agar segera diberikan, mungkin yang akan membutuhkan waktu sedikit adalah rekening-rekening yang kurang jelas, kalau rekening yang jelas itu segera bisa dilakukan, yang kurang jelas itu kalau dibutuhkan penyelidikan lebih lanjut BI siap membantu," katanya. Ia mengatakan, perbankan wajib memberikan informasi tersebut karena hal itu telah dijamin Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan pasal 44 karena Pemerintah melalui menteri keuangan sebagai pengelola keuangan merupakan pemilik rekening tersebut. "Menurut BI, bank-bank sesuai dengan UU No 10 pasal 44 diperbolehkan, bahkan wajib, memberikan informasi kepada pemilik rekening apabila pemilik rekening memintanya," katanya. Untuk itu BI akan terus meminta bank-bank untuk membuka informasi mengenai rekening yang dimiliki pemerintah tersebut. "Kami akan membantu pemerintah untuk mengklarifikasi itu, dan anda (wartawan) boleh memberitakan itu supaya semua bank-bank tahu bahwa pemerintah Cq menteri keuangan berhak untuk meminta rekening itu," katanya. Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardojo mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Menteri Keuangan terkait penertiban sekitar empat ribu rekening pemerintah sebulan yang lalu. Menurut dia, rekening yang ada pada Bank Mandiri semuanya merupakan rekening yang jelas. "Di bank mandiri tidak ada rekening tak bertuan, itu ada `specimennya` dan pemiliknya." Tetapi memang kalau akan dibuka informasinya tentu sesuai dengan UU, BI harus memberikan ijin, dan kami yakin BI akan memberikan ijin dalam waktu dekat." katanya. Sebelumnya Departemen Keuangan menunggu respon tertulis/resmi dari Bank Indonesia (BI) berkaitan dengan upaya penertiban rekening-rekening milik pemerintah di perbankan. "Kalau respon secara tertulis belum ada, memang agak menyulitkan karena bank-bank itu harus berdasarkan respon resmi dari BI," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007