Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengeluarkan Kepres penghentian sementara Irawady Joenoes, anggota Koordinator Kehormatan Keluhuran dan Martabat Hakim Komisi Yudisial (KY) dan tersangka kasus suap pengadaan tanah, pada pekan depan. "Surat penghentian sementara dari KY sudah sampai ke Setneg sejak Selasa (2/10), dan hari ini akan saya sampaikan kepada Presiden," kata Mensesneg Hatta Rajasa, di Kantor Presiden, Kamis. Menurut Hatta, sesuai dengan UU No 24 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial pasal 35, apabila anggota KY diperiksa dan ditahan maka dapat diberhentikan sementara oleh KY serta mengajukannya kepada Presiden. Dalam UU No 22 Tahun 2004 tentang KY, katanya, terdapat tiga pasal yang mengatur tentang pemberhentian yakni pasal 33, 34 dan 35. Pasal 33 dan 34 Undang-undang tersebut terkait pemberhentian dengan tidak hormat antara lain karena melanggar sumpah jabatan, mangkir, atau melakukan tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. "Kalau yang bersangkutan (Irawady Joenoes--red) diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harus dimintakan persetujuan DPR," katanya. Sesungguhnya, diutarakan Hatta, Presiden dalam hal ini tidak perlu memberikan tanggapan, karena sebagai kepala negara bersifat administratif dan hanya menetapkan sesuai perintah UU. "Karena pengangkatan anggota KY lewat keppres, maka pemberhentian sementara pun lewat Keputusan Presiden," ujarnya. Terkait kemungkinan penggantian anggota KY yang bermasalah itu, Hatta menjelaskan belum bisa ditentukan. "Ini kan baru bersifat sementara. Siapa tahu keputusan pengadilan Irawady tidak bersalah. Kita tidak tahu. Yang diberhentikan tetap itu kalau dia sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tambahnya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007