Riyadh (ANTARA News) - Dua laki-laki di Arab Saudi yang divonis masing-masing dengan tujuh ribu kali cambukan karena melakukan sodomi, telah menjalani babak pertama hukuman mereka di depan umum, tulis satu koran edisi Kamis. Kedua laki-laki itu yang namanya tidak disebutkan mendapat cambukan dalam jumlah yang tidak diketahui, di depan umum, di kota Al-Bahah pada Selasa malam, sebagaimana dilaporkan DPA mengutip harian Al-Okaz. Mereka kemudian dikembalikan ke penjara dan ditahan hingga hukuman mereka selesai seluruhnya, tulis koran itu, tanpa menyebutkan berapa babak yang harus dilalui. Perbuatan homoseksual adalah ilegal di Arab Saudi, yang menjatuhkan hukuman keras berdasarkan hukum Islam. Perkosaan, pembunuhan, pembelotan, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba, bisa diganjar dengan hukuman mati di kerajaan itu. Eksekusi biasanya dilakukan dengan penggal di muka umum. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007