Jakarta (ANTARA News) - Ketua Bidang Manajemen Pegetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Siti Rakhma Mary mengatakan bahwa masyarakat adat masih menunggu untuk mendapatkan kepastian hukum atas nasib mereka.

"Dengan menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat maka akan berdampak pada semakin lamanya masyarkat adat mendapatkan kepastian hukum," kata Rakhma di Gedung YLBHI Jakarta, Minggu.

Kepastian hukum yang dimaksud tidak hanya atas status masyarakat adat sebagai subjek hukum, namun juga atas beragam hak yang melekat pada masyarakat adat.

Rakhma juga mengkhawatirkan ketidakpastian hukum atas nasib masyarakat adat masih akan terus berlanjut setelah Pemilu 2019.

Rakhma menyebutkan bahwa pemenuhan hak masyarakat adat tidak bisa dijaminkan melalui beragam perundang-udangan.

"Karena pokok persoalan masyarakat adat yang tidak pernah beres di Indonesia, karena adanya tumpang tindih kebijakan," ujar Rakhma.

Rakhma memaparkan setidaknya terdapat 14 peraturan perundang-undangan yang turut mengatur tentang masyarakat adat.

"Sekarang pertanyaannya, kalau ada masalah yang dihadapi oleh masyarakat adat, lantas kementerian mana yang bertanggung jawab," kata Rakhma.

Karena itu, Rakhma mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sehingga masyarakat adat dapat segera mendapatkan kepastian hukum atas nasib mereka.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2019