Jakarta (ANTARA News) - Pembentukan dan operasionalisai berbagai lembaga terkait dengan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) Batam, Bintan, Karimun (BBK) menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2007 tentang FTZ BBK menjadi Undang-undang (UU). "Kita tunggu sampai benar-benar disetujui pengesahannya oleh DPR melalui rapat paripurnanya," kata Menko Perekonomian Boediono di Gedung Utama Departemen Keuangan Jakarta, Jumat. Menurut Boediono, ada berbagai langkah berikutnya yang harus dilakukan setelah pengesahan Perpu itu menjadi UU terutama pembentukan dan operasionalisasi lembaga-lembaga yang sudah direncanakan. "Ada dewan kawasan perdagangan bebas dan perdagangan bebas (disebut dewan kawasan) dan badan pelaksana. Semua harus dibentuk dengan personil yang pas, kemudian dioperasionalkan," katanya. Ia menyebutkan, sebelum terbentuk dan beroperasinya badan pelaksana, Badan Otorita Batam tetap masih jalan sehingga tidak ada gap atau kevakuman. Sebelumnya fraksi-fraksi di DPR menyatakan setuju bahwa penetapan Perpu nomor 1 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi UU akan dibahas di rapat paripurna DPR. Dalam rapat kerja Komisi VI DPR yang dipimpin ketuanya Didiek J Rachbini, Kamis malam (4/10), hanya fraksi PDIP yang menolak pengesahan Perpu itu menjadi UU. Sementara fraksi lain seperti FPAN baru akan bersikap di rapat paripurna. Hadir dalam rapat itu Menteri Perdagangan Mari E Pangestu, Menhukham Andi Matalata, dan Kepala BKPM M Lutfi. RI-Singapura Sementara itu mengenai kerjasama pengembangan kawasan khusus ekonomi RI dengan Singapura, Boediono mengatakan, hampir semua rencana kegiatan tergarap. "Yang ditunggu kan memang landasan hukum FTZ ini. Saya kira tinggal mengecek di lapangan. Jadi bukan lagi memperbaiki aturan-aturannya. Tapi kita lihat di lapangan jalan atau tidak," katanya. Termasuk satu yang harus disiapkan oleh Indonesia, menurut Boediono, adalah pelayanan terpadu satu atap.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007