Gresik (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kembali memeriksa saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), yakni pejabat AHW (Andhy Hendro Wijaya) yang juga menjabat sebagai sekretaris daerah (Sekda).

Kasi Intel Kejari Gresik R Bayu Probo Sutopo dikonfirmasi di Gresik, Rabu mengatakan, pemeriksaan AHW dilakukan untuk meminta penjelasan terkait bagaimana pola kegiatan keuangan yang ada di BPPKAD, sebab pejabat tersebut sebelumnya menjabat sebagai kepala badan, sebelum dilantik sebagai Sekda pada Rabu (9/1) oleh bupati.

"Iya sudah kami periksa Jumat (8/2), dan statusnya masih sebagai saksi dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 19.30. Itu termasuk memberi kesempatan beliau istirahat dan shalat," ungkapnya.

Kejari, kata dia, akan terus berkomitmen melakukan pengembangan kasus tersebut, dan beberapa nama pejabat yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, saat ini statusnya masih sebagai saksi.

Status tersebut, kata dia, bisa dikembangkan menjadi tersangka apabila memenuhi beberapa persyaratan, serta tergantung dari hasil pengembangan berikutnya yang dilakukan oleh kejaksaan.

"Untuk hari ini kami masih tidak ada kegiatan, karena ada inspeksi dari kejaksaan tinggi," kata Bayu, menjelaskan.

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BPPKAD, yakni MM (Muhammad Muktar) yang menjabat sebagai Sekretaris BPKKAD, serta telah memeriksa empat orang lainnja berinisal MY, AMS, ANA, dan AAN yang masih menjadi saksi.

Kepala Kejari Gresik, Pandoe Pramoe Kartika SH mengatakan, tersangka MM telah melanggar Undang-Undang Tentang Korupsi Pasal 12 E, 12 F, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Tersangka dengan sengaja memotong intensif gaji pegawai di lingkungan BPPKAD sebesar 10 hingga 20 persen tergantung dari jabatan seorang pegawai di wilayah itu.

Kemudian, uang hasil pemotongan itu dikumpulkan dan berdasarkan hasil penyelidikan akan digunakan untuk kegiatan di jajaran instansi tersebut.

"Potensi yang ada dari dana yang dikumpulkan secara ilegal itu mencapai Rp1 miliar. Namun pada saat OTT kami hanya mendapati uang senilai Rp537 juta," tutur Pandoe.

Sementara itu, kasus OTT oleh petugas Kejari Kabupaten Gresik dilakukan terhadap 12 pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik pada Senin (14/1) sore.

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2019