Banda Aceh (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) kembali menyelesaikan dua qanun (peraturan daerah) baru mengenai organisasi setda dan sekwan serta organisasi dinas dan lembaga daerah. "Kita sangat bersyukur bahwa Pemerintah Aceh telah menyelesaikan salah satu tugas beratnya yaitu membentuk qanun," kata Wakil Gubernur Muhammad Nazar di Banda Aceh, Sabtu. Dengan selesainya qanun tersebut maka akan tersusun organisasi perangkat daerah yang salah satunya organisasi dan tata kerja badan pengembangan pendidikan dayah (pesantren), badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dia mengatakan, terbentuknya organisasi tersebut penting artinya karena telah dapat mengakomodasi atau menampilkan salah satu kekhususan dan keistimewaan Aceh dibidang agama sekaligus pendidikan. "Harus diakui peran dayah selama ini dalam pengembangan agama dan pendidikan telah membawa warna tersendiri bagi rakyat Aceh," katanya. Di samping itu, pembentukan badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, juga telah mencakup salah satu isu HAM melalui peningkatan fungsi perempuan yang selama ini dilakukan salah satu biro Setda NAD. Ke depan, masalah terkait perempuan dan anak akan ditangani suatu lembaga daerah yang berdiri sendiri. Wagub juga meminta dukungan para ulama dan pimpinan dayah di Aceh agar pemerintah dapat mengelola dengan baik lembaga dayah, lembaga perempuan dan anak. Hingga saat ini Pemerintah Aceh telah menyelesaikan sekitar 18 qanun sementara lima di antaranya terkait syariat Islam di Aceh. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007