Yogyakarta (ANTARA News) - Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan dibahas di DPR RI sekitar November 2007, kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas di Yogyakarta, Senin. Pembahasan di DPR RI masih menunggu draft RUU Keistimewaan DIY yang masih berada di Departemen Dalam Negeri (Depdagri), sedangkan draft yang ada di DPD RI hanya sebagai pendamping. Hemas yang juga istri Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengharapkan RUU Keistimewaan DIY dapat diselesaikan untuk selanjutnya disahkan di DPR RI. RUU Keistimewaan sebagai aturan hukum dibutuhkan untuk proses pemilihan Gubernur DIY, sehingga pada saat Sultan HB X berakhir masa jabatannya sudah ada kepastian hukum bagi keistimewaan DIY. "Jangan sampai setelah berakhir masa jabatan Gubernur DIY masih belum ada kepastian hukum yang bisa menghambat proses pemilihan," kata Hemas.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007