Manado (ANTARA News) - Mantan Walikota Manado, Wempie Frederik, divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin, karena dinilai tidak bersalah atas tuduhan korupsi penggelapan aset rumah dinas senilai Rp726,5 juta. Ketua Majelis Hakim PN Manado, Charles Simamora SH, dalam persidangan di pengadilan tersebut mengatakan, terdakwa dibebaskan karena tidak ada barang bukti kuat diungkapkan pada persidangan itu. "Tidak ada saksi satu pun dihadirkan pada sidang mengungkapkan terdakwa membawa lari aset rumah dinas, termasuk ketika dilakukan sidang lokasi ke rumah pribadi Wempie Fredrik, tidak ditemukan barang bukti," katanya. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa telah melanggar pasal 10 sub a Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2001 jo Pasal 18 ayat (1) sub a,b ayat (2) dan (3) UU No.32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP, tidaklah tepat. Majelis hakim juga meminta JPU merehabilitasi nama baik Wempie Frederik dari semua tuduhan, serta biaya perkara tetap dibebankan pada negara. Sidang putusan Wempie Frederik itu, turut disaksikan istrinya, Arianne Nangoy, serta ratusan massa yang sudah memenuhi PN Manado itu sejak pagi hari. Usai sidang tersebut, Wempie mengatakan putusan majelis hakim yang terdiri dari Simamora, Lanang Dauh SH dan Robert Posumah SH, sudah sangat profesional, karena lebih melihat fakta hukum ketimbang apriori. "Ini bukti kebenaran hukum, kami berusaha melakukan pembelaan karena merasa tidak bersalah," kata Wempie, juga Ketua DPC PDIP Manado, didampingi kuasa hukumnya, Sonny Holung SH dan Reinhart Mamalu. Sementara itu, salah satu JPU, Mieke Sumampouw, mengatakan upaya kasasi masih harus dikonsultasikan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sulut, sekaligus mempelajari kembali putusan dari majelis hakim. Sebelumnya, Wempie Frederik didakwa JPU telah melakukan penggelapan 83 item aset Rumah Dinas Walikota Manado sejak 2001 hingga 23 Agustus 2005, sehingga negara alami kerugian sekitar Rp726,5 juta.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007