Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Perdagangan Mari E Pangestu mengatakan pada pembangunan Indonesia ada tantangan yang harus dihadapi dan membutuhkan tiga perubahan kerangka berpikir (mindset change) dan itu harus terlihat pada debat capres berikutnya.

Pertama, menurut Mari, pembangunan berkelanjutan di semua sektor yang tidak terbatas kepada isu lingkungan hidup dan perubahan iklim, namun kepada semua target pembangunan berkelanjutan, termasuk target sosial ekonomi. Kedua, pemerataan kesempatan kerja (job creation), dan ketiga "role of state heet" atau peran dan kehadiran negara baik dari sisi regulasi dan penentuan kepentingan rakyat banyak serta peran BUMN.

"Ketiga isu atau 'mindset change' ini perlu muncul dalam debat capres mendatang,” kata Pembina Yayasan CSIS itu pada rangkuman diskusi “Menakar Komitmen Capres/Cawapres dalam Pengembangan Pangan, Energi dan Infrastruktur" di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan isu pembangunan berkelanjutan dalam kerangka perubahan iklim tidak hanya semata-mata untuk memenuhi komitmen pemerintah terhadap kesepakatan Paris, tapi yang sangat penting untuk kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Jika Indonesia lalai menerapkan isu tersebut, lanjut dia, perekonomian Indonesia akan terbebani oleh biaya yang muncul dari dampak kerusakan akibat "climate change" dan ini akan mengerus potensi perekonomian.

Mari menilai tanpa memperhatikan isu pembangunan berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan berada di zona merah atau di bawah lima persen per tahun, dan sebaliknya jika isu ini mendapat perhatian lebih serius, ekonomi Indonesia berpotensi tumbuh lebih tinggi.

“Jadi 'climate change' dan pembangunan berkelanjutan serta tindakan yang dilakukan, harus dilihat sebagai investasi sekarang untuk kebutuhan dan pembangungan ekonomi ke depan,” ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu mengemukakan pola kebijakan ke depan juga harus memperhatikan pemerataan kesempatan kerja (job creation) yang berimbang dan harus menjadi kinerja semua program yang dicanangkan pemerintah.

Selain itu "role of state heet" atau keterlibatan negara, kata dia, harus lah berbasis “akal sehat”, dalam prinsip yang sejalan dengan Pasal 33 UUD 45, agar peran negara dan pengunaan dana negara, menjadi efektif dan dengan kinerja yang terukur dari segi dampaknya kepada rakyat dan pembangunan.

'Peran negara yang dimaksud mulai dari pengelolaan sisi regulasi seperti penyuluhan petani, HPP beras, dan harga listrik, sampai dengan penentuan kepentingan rakyat banyak sesuai Pasal 33 UUD 45, terkait peran BUMN," katanya.

Baca juga: Mari Pangestu: Perlu revolusi mental masuki revolusi industri

Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2019