Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menyiapkan daftar Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dapat mengaudit Laporan Keuangan BUMN sehingga tidak perlu lagi diaudit oleh BPK. "Semua KAP yang bisa mengaudit BUMN kita seleksi. Nanti kita bikin daftarnya mana yang boleh, seperti menu di restoran. Persis sama dengan daftar KAP yang dapat memeriksa bank-bank. Daftarnya harus dari BI," kata Ketua BPK Anwar Nasution di Jakarta, Rabu. Dia menjelaskan, daftar tersebut akan berbentuk Keputusan Ketua BPK dan diharapkan keluar pada tahun ini sehingga dapat mengaudit LK BUMN tahun anggaran 2007. "Kalau KAP perbankan harus mengerti aturan-aturan perbankan, KAP BUMN harus mengerti aturan-aturan BUMN," jelasnya. Dengan demikian, daftar KAP yang akan ditentukan BPK dan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) itu dapat menertibkan KAP-KAP yang dapat mengaudit BUMN. Menurut UU No1/1995 tentang Perseroan Terbatas, yang mengaudit perseroan terbatas adalah KAP, sedangkan UU 1/2004 tentang perbendaharaan negara menjelaskan bahwa kekayaan BUMN adalah kekayaan negara yang dipisahkan. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007