Brisbane (ANTARA News) - Ketika ratusan juta Muslim di Tanah Air berlebaran di kampung halaman atau bersuka cita di lokasi-lokasi wisata akhir pekan ini, Muslim Indonesia di Brisbane, Australia, justru mengisinya dengan menghadiri acara bedah buku. Buku yang akan dibedah itu adalah buku akademis bertajuk "Shari`a and Constitutional Reform" (Shariah dan Reformasi UUD) karya Dr.Nadirsyah Hosen, orang Indonesia pertama di Australia yang diangkat menjadi dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Wollongong. Informasi yang dihimpun ANTARA News dari komunitas Muslim Indonesia di Brisbane, Rabu, menyebutkan, diskusi buku terbitan Lembaga Studi-Studi Asia Tenggara (ISEAS) tahun 2007 itu direncanakan berlangsung di ruang kuliah T-103 Gedung Fakultas Tehnik Universitas Queensland, St.Lucia, Sabtu sore. Selain dihadiri Nadirsyah Hosen selaku penulis, bedah buku yang dipandu Muhammad Masyhuri itu juga mengundang Pakar Keislaman Universitas Griffith, Prof. Julia Howell, sebagai pengulas. Ulasan singkat tentang isi buku akademik setebal 271 halaman yang pertama kali diluncurkan di acara "Indonesia Update" Universitas Nasional Australia (ANU) pada 7-8 September 2007 itu muncul di halaman 23 Majalah "Muslims Australia" edisi II, Oktober 2007/Ramadhan 1428 Hijriah. Buku yang membahas amendemen UUD 1945 (1999-2002) dari perspektif shariah (Hukum Islam) itu mengajukan satu pertanyaan penting yang tersirat dalam amendemen tersebut. Pertanyaan dimaksud adalah "dapatkah shariah dan konstitutionalisme demokratis dilebur tanpa mengkompromikan hak azasi manusia, aturan hukum, dan kebebasan beragama?" Nadirsyah Hosen memandang kontribusi partai-partai politik di Indonesia terhadap proses dan hasil amandemen dengan pendekatan shariah yang substantif ini menunjukkan kemampuan mereka menangani UUD modern tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dan tujuan-tujuan shariah. Studi itu menunjukkan pula satu gambaran yang mungkin tentang bagaimana Islam dan konstitusionalisme dapat saling berdampingan dalam visi yang sama dengan kemungkinan mencapai hasil walaupun bukan tanpa risiko konflik. Sejak berakhirnya era Soeharto tahun 1998, Indonesia sudah empat kali mengamendemen UUD 1945. Berakhirnya masa kekuasaan Orde Baru itu telah membuka jalan bagi beberapa kelompok Islam dan partai politik untuk mengusulkan pengenalan shariah ke dalam UUD.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007