Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan Anwar Suprijadi menyatakan optimismenya bahwa target penerimaan bea masuk (BM) sebesar Rp13 triliun dan cukai sebesar Rp42 triliun selama 2007 akan tercapai. "Realisasi penerimaan cukai sejauh ini sudah cukup tinggi, karena sekarang (awal Oktober) sudah mencapai 80 persen padahal seharusnya 75 persen. Ini lebih baik dibanding periode yang sama tahun 2006 lalu," kata Anwar Suprijadi di Kantor Pusat DJBC Jakarta, Rabu. Menurut Anwar, pencapaian yang lebih baik itu tidak lepas dari paling tidak empat faktor yang terus menjadi perhatian pihaknya. Empat faktor itu adalah adanya law enforcement (pelaksanaan aturan) yang diikuti dengan peningkatan produksi dalam negeri, pemeriksaan barang keluar/masuk yang lebih baik, dan integritas pegawai. "Sebagai sebuah institusi yang menjalankan fungsi trade facilitator (fasilitator perdagangan), community protector (pelindung masyarakat), dan fungsi law enforcement, dan dalam rangka pemenuhan tuntutan aspirasi masyarakat, Ditjen Bea dan Cukai memiliki komitmen secara berkesinambungan melakukan upaya-upaya perbaikan internal," kata Anwar. Berbagai indikator, menurut Anwar, menunjukkan adanya peningkatan kinerja institusi Bea dan Cukai selama periode Januari-Agustus 2007 dibanding periode sama tahun 2006. Data total tangkapan selama tahun 2007 mencapai 1.532 kasus dibanding 2006 sebanyak 429 kasus. Peningkatan jumlah tangkapan sebesar 257,11 persen ini menunjukkan adanya peningkatan law enforcement yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai. Sementara potensi nilai kerugian negara yang dapat diselamatkan meningkat sekitar 250,59 persen dari sebelumnya Rp25,22 miliar menjadi Rp88,41 miliar. Data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang masuk pada 2007 mencapai 476.841 dokumen dibanding selama 2006 yang mencapai 451.101 dokumen, atau meningkat sebesar 5,7 persen. "Sementara penerimaan bea masuk pada 2006 mencapai Rp7,69 triliun dan pada tahun 2007 mencapai Rp10,56 triliun atau meningkat sebesar 37,30 persen," kata Anwar. Menurut Anwar, pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai akan mendapat porsi yang cukup signifikan pada tahun 2007. "Selain kegiatan penegakan hukum yang telah rutin dilaksanakan, sebagai implementasi dari UU tentang Kepabeanan yang baru di mana DJBC diberi kewenangan melakukan pengawasan perdagangan antar pulau, DJBC saat ini juga mulai menekankan pengawasan terhadap lalu lintas barang antar pulau karena terdapat indikasi hal tersebut saat ini menjadi salah satu modus tindak pidana penyelundupan barang-barang dari dan ke luar negeri," kata Anwar. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007