Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ditjen Pajak segera mencapai kesepakatan mekanisme pemeriksaan data wajib pajak (WP) sehingga polemik yang terjadi antara kedua institusi itu segera berakhir dan tidak ada yang dirugikan. "Jadi BPK dan Ditjen Pajak sudah mencoba mencari solusi di mana teman-teman pajak tidak melanggar UU dan BPK juga tidak dihalangi dalam melaksanakan pemeriksaan. Pertemuan sudah digelar secara rutin dan mudah-mudahan usai lebaran kita sudah selesai," kata Anggota BPK, I Gusti Agung Rai di Jakarta, Rabu. Dia mengatakan, kedua belah pihak berupaya menyelesaikan masalah protokoler hukum, termasuk dokumen-dokumen yang dibutuhkan BPK. "Yang coba kita atur itu adalah apa saja dokumen yang dibutuhkan, bagaimana penyerahan dokumen, dan bagaimana kerahasiaan WP bisa kita jaga bersama-sama," katanya. Meskipun demikian, Ketua BPK Anwar Nasution menegaskan, revisi UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tetap harus dilakukan untuk menghindari resiko-resiko hukum ke depan. "Kita tetap meminta revisi UU tersebut, seandainya nanti ada resiko hukum yang muncul," katanya. Oleh karena itu, pihaknya segera akan menyampaikan judicial review UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007