Jakarta (ANTARA News) - KPK menanggapi soal gugatan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Pengadilan Negeri Tangerang.

Adapun gugatan dengan nomor 144/Pdt.G/2019/PN Tng yang didaftarkan pada 12 Februari 2019 itu terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. 

"Kami tetap jalan dengan apa yang sudah kami selesaikan sekarang dan oleh karena itu, hasil audit ya final dan berdasarkan audit itu kami akan melanjutkan kasus ini ke depan," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Selain BPK sebagai tergugat kedua, I Nyoman Wara juga menjadi pihak tergugat pertama dalam perkara itu.

Terhadap enam petitum dalam perkara yang diajukan Nursalim yang diwakili Otto Hasibuan dan Associates sebagai kuasa hukumnya.

Enam petitum itu sebagai berikut.
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan "Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017 tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
4. Menghukum tergugat I dan II membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) sebagai kerugian immateriil.   
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
6. Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar biaya perkara.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2019