Jakarta (ANTARA News) - Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) mempertanyakan kebijakan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai pengelolaan rumah susun.
   
"Kami merasa tidak dilibatkan untuk memberikan masukan mengenai kebijakan pengelolaan rumah susun, sampai ketika peraturan diterbitkan ternyata banyak pasal-pasal yang memberatkan bagi P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun)," kata Sekjen P3RSI, Danang Winata di Jakarta, Kamis.
   
Danang mengatakan berdasarkan keberatan dari P3SRS itulah yang membuat P3RSI bersama REI (Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia) melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
   
Menurut Danang, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun di dalamnya mengatur pengelolaan rusun diatur melalui peraturan pemerintah.
   
Namun ternyata diatur melalui Permen PUPR Nomor 23 Tahun 2018 serta dijabarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 sehingga sebenarnya tidak tepat secara substansi dan prosedur hukum.  
   
Salah satu yang menjadi polemik dalam peraturan gubernur tersebut menyangkut pengurus P3SRS harus ber-KTP tempatnya berdomisili, padahal sebagian besar penghuni memiliki KTP di tempat lain.
   
"Banyak dari penghuni dan pengurus Rusun juga memiliki hunian di tempat lain. Dengan peraturan tersebut tentunya akan memberatkan pembentukan P3SRS," ujar dia.
   
Kemudian pasal 77 ayat 2 menyebutkan ketentuan "one man one vote"  padahal dalam satuan Rusun satu orang terkadang memiliki beberapa unit.
   
Belum lagi ketentuan yang mengharuskan perubahan AD/ART setelah tiga bulan peraturan gubernur diberlakukan yang tentunya memberatkan pengurus P3SRS yang sebagian besar merupakan pekerjaan sukarela, karena tidak dibayar.
   
Sedangkan menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perusahaan Real Estate DKI Amran Nukman, kebijakan ini secara tidak langsung berpengaruh terhadap pengelolaan rusun.
   
"Kami dari pengembang biasanya setelah seluruh ini terbangun akan diserahkan pengelolaannya kepada penghuni. Semakin cepat semakin baik," ujarnya.
   
Namun dengan adanya kebijakan ini tentunya akan semakin menyulitkan bagi pengembang untuk melakukan serah terima, ujar dia.
   
Danang mengatakan polemik kebijakan pengelolaan rusun ini harus segera disudahi, memang ada beberapa rusun atau apartemen yang bermasalah dalam pengelolaannya. Namun seharusnya diatur melalui kebijakan yang dapat diterima semua pihak. 
Baca juga: Anies persilahkan bila ada gugatan Pergub Pengelolaan Rusun

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2019