Tangerang (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Banten, mempertahankan jadwal jam opersional truk tambang dan barang demi kelancaran arus lalu lintas sesuai dengan peraturan bupati setempat.

"Ini tidak dapat diubah lagi karena dalam Perbup Nomor 47 Tahun 2018 disebutkan bahwa jam operasional truk mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," kata Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa di Tangerang, Minggu.

Bambang mengatakan bahwa jam operasional truk itu sudah melalui kajian, penelitian, dan meminta pendapat masyarakat, terutama bagi pengendara mobil dan sepeda motor.

Menurut dia, pengendara mobil sangat merasakan kemacetan arus lalu lintas, salah satunya keberadaan truk memuat hasil tambang dan angkutan barang.

Apalagi, kendaraan dengan tonase besar melintas, menyebabkan mobil kecil sulit untuk melalui, apalagi ruas jalan yang dilewati belum memadai.

Dalam pertemuan pengurus Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan instansi terkait, kata Bambang, juga diusulkan agar jam operasional pada perbup itu diubah.

Namun, Bupati tetap tidak mau mengubah karena sudah merupakan hasil kajian mendalam sehingga lahir perbup tersebut.

Bahkan, Direktur Angkutan BPTJ Aca Mulyana meminta Bupati merevisi jam operasional tersebut. Akan tetapi, tetap dipertahankan.

Hal tersebut terkait dengan banyaknya keluhan dari penguna jalan yang disampaikan langsung kepada Bupati bahwa truk barang dianggap sebagai salah satu penyebab kemacetan lalu lintas.

Demikian pula, truk membawa hasil tambang di jalan raya Legok-Karawaci dan jalan Munjul-Tigaraksa membuat pengendara mobil mengeluhkan karena banyak juga tanah atau pasir basah berceceran.

Keluhan warga lain, kata Bambang, adalah sejumlah pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan akibat menghindari truk muatan barang dan muatan hasil tambang.

"Tanah berceceran menyebabkan jalan licin, pengendara motor terutama wanita banyak yang jatuh akibat melintasi ruas tersebut," katanya.

Pewarta: Adityawarman
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2019