Jakarta (ANTARA) - Mantan pebalap nasional Alex Asmasoebrata dicecar 21 pertanyaan oleh penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam proses klarifikasi kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dengan mengenakan kemeja biru bertuliskan nama salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019 dan didampingi kuasa hukum, Alex yang tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa siang sekitar pukul 14.00 WIB, baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB.

"Tadi ditanya 21 pertanyaan, pada dasarnya klarifikasi, apa saya menyebarkan dan mengirim whatsapp yang dinilai penyidik mengandung penyebaran nama baik," kata Alex di Polda Metro Jaya, Selasa.

Alex membantah dirinya melakukan hal tersebut, karena pada saat kejadian (25 Januari 2019) telpon seluler miliknya sedang berada di tangan rekannya, Supardi Kendi Budiardjo, untuk diperbaiki.

"HP saya sempat hilang dan setelah beli HP baru, maklum karena saya gaptek saya minta tolong pada teman saya pak Budi itu untuk diinstall, pada saat itulah teman saya yang mengirim pesan-pesan itu, bukan saya karena saya tidak pernah berbuat dan mengirimkan itu semua," ujar Alex.

Alex menjelaskan hal tersebut dilakukan oleh rekannya karena yang bersangkutan memiliki permasalahan hukum sejak 2010 yang disebutkannya tidak kunjung rampungnya masalah-masalah tersebut.

"Saya juga nanya ke teman saya itu alasannya. Dia bilang alasannya karena tidak punya nomor telpon para petinggi Polri, lalu dia yakin bahwa jika dirinya sendiri yang mengirim, tidak akan dianggap, ini kata dia ya bukan kata saya," ujar Alex.

Pesan tersebut, Alex menjelaskan, isinya merupakan permintaan perlindungan hukum atas permasalahan-permasalahan hukum yang dimilikinya agar segera diproses.

"Karena dia merasa gak dianggap laporannya, akhirnya pake HP saya. Pak Budi juga sudah membuat pernyataan bahwa dia bertanggung jawab atas perbuatannya itu," ucap Alex.

Dari data yang diungkapkan Alex pada awak media, ada tiga permasalahan yang menimpa rekannya tersebut, yakni pemukulan/pengeroyokan dengan nomor LP/424/IV/2010/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 21 April 2010.

Kedua adalah laporan pencurian lima kontainer dengan nomor laporan LP/3176/IX/2010/PMJ/Dit.Reskrim-Um tertanggal 8 September 2010. Serta yang ketiga adalah kasus perampasan tanah seluas 10.259 meter persegi dengan nomor laporan LP/4259/IX/2016/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 5 September 2016.

Dalam surat pernyataan tersebut, rekan Alex itu mengaku memiliki inisiatif menyampaikan perkara-perkara yang sudah ditarik ke Mabes Polri tersebut pada seluruh petinggi Polri.

"Dan mengirimkannya pada orang yang bisa membantu menyelesaikan, melalui WA menggunakan HP Alex Asmasoebrata yang saya lakukan pada tanggal 25 Januari 2019 tanpa sepengetahuan beliau dengan tujuan agar ada perhatian para petinggi Polri dan penguasa negeri pada kasus ini," tulis Budi dalam surat bermaterai Rp6.000 tertanggal 5 Maret 2019 tersebut.  

Dengan dipanggilnya Alex untuk klarifikasi, ayah dari pebalap putri nasional, Alexandra Asmasoebrata ini, menilai ada sisi positif dibalik ini semua.

"Buat saya ini pintu masuk, ada apa ini sebenarnya kenapa ada kasus yang begitu lama prosesnya," ujar Alex menambahkan.

Pemanggilan ini sendiri merupakan kedua kalinya. Dalam panggilan pertama pada Kamis (14/2), Alex tak hadir dengan alasan surat pemanggilan tak jelas.

"Kali ini semuanya jelas. Yang laporin ke saya ada semua. Orang-orangnya jelas. PT-nya jelas. Kalau kemarin kan nggak jelas siapa yang laporin saya. Kalau sekarang karena semuanya sesuai dengan nama siapa yang melaporkan, kemudian namanya siapa, masalahnya apa," katanya.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya membantah tak profesional terkait pemanggilan mantan pebalap Alex Asmasoebrata atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Alex mengaku bingung lantaran tidak pernah merasa melaporkan siapapun terkait pencemaran nama baik bahkan ia pun merasa tidak pernah menyinggung seseorang melalui media elektronik.

"Jadi gini, namanya seseorang diberi waktu dan ruang untuk undangan klarifikasi nah itu di situ, itu pasti ada laporan, ada laporan kemudian laporan itulah yang dasarnya untuk mengundang klarifikasi. Nggak mungkin klarifikasi tahu-tahu, nggak mungkinlah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/2).

"Kami tetap melakukan secara profesional karena ada pelapor dari PT Sedayu Sejahtera Abadi, pengacaranya lapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik di situ," ujar Argo menambahkan.

Baca juga: Alex Asmasoebrata penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Baca juga: Alex Asmasoebrata "turun gunung" jadi caleg


 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2019