Jakarta (ANTARA News) - Meneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengatakan, pihaknya akan segera membahas rencana revisi UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama terkait dengan Pasal 49 yang memisahkan gaji guru PNS dan anggaran kedinasan dari anggaran pendidikan. "Nanti kita bicarakan di DPR dalam waktu dekat. Memang ada rencana untuk melakukan revisi," kata Paskah di Jakarta akhir pekan lalu. Paskah mengatakan, revisi yang akan diusulkan adalah untuk memasukkan gaji guru PNS dan anggaran ke dalam anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara. Sementara itu Deputi Bappenas Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan, Nina Sardjunani mengatakan, revisi itu akan dapat memecahkan masalah definisi anggaran pendidikan yang tidak disebutkan secara jelas dalam UUD 45. "Kan tidak ada pendidikan di dunia yang tidak ada komponen guru," katanya. Dijelaskannya, jika mengacu pada UU Sisdiknas, anggaran pendidikan dalam APBN 2008 baru mencapai sekitar Rp48 triliun atau 12 persen dari belanja negara, dengan memasukkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pendidikan. "Kalau berdasarkan UUD 45 yang memerintahkan 20 persen dari APBN dan itu tidak membedakan gaji guru PNS dan anggaran pendidikan kedinasan, maka alokasi anggaran kita sudah mencapai 18 persen," katanya. Sebelumnya Fraksi PKS dalam pandangan akhir pada Sidang Paripurna DPR untuk mensahkan APBN 2008 menyatakan dukungannya atas revisi UU Sisdiknas karena guru merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem pendidikan. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007