Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Mari Pangestu mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern akan terbit sesuai target yaitu pada Oktober 2007. "Minggu depan rapat finalisasi terakhir supaya target Oktober bisa selesai," kata Mari Pangestu di Jakarta, Jumat. Perpres tersebut akan mengatur lokasi dan zonasi, syarat-syarat yang harus dipenuhi peritel modern dalam bidang sosial dan keamanan lingkungannya serta kemitraan dengan ritel tradisional dan usaha kecil menengah (UKM). "Dalam Perpres kita syaratkan pasar itu seperti apa, dan pemerintah daerah harus menjamin keberadaan pasar itu harus seperti apa," ujar Mendag. Selain itu, Perpres yang dinanti-nanti pelaku usaha bidang ritel itu juga akan mengatur upaya pemberdayaan UKM serta kebijakan lain yang berhubungan. (*)

Pewarta: bwahy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007