Washington (ANTARA News) - Lebih dari 70 tahanan di penjara AS berusia 13 atau 14 tahun ketika mereka melakukan kejahatan mereka --terlalu muda untuk mengemudi atau menyaksikan film mengerikan tapi cukup tua untuk menjalani sisa hidup mereka di dalam penjara, demikian isi suatu laporan. Situasi ini tak ada di tempat lain di dunia, menurut laporan oleh Equal Justice, yang berpusat di Alabama. Sedikitnya 2.225 remaja yang berusia 17 tahun atau lebih muda telah dijatuhi hukuman penjara dengan tanpa kemungkinan mendapat pengampunan, hukuman yang dilarang oleh Konvensi PBB mengenai Hak Anak, yang belum disahkan oleh Amerika Serikat. Di antara remaja itu, 73 anak berusia di bawah 15 tahun ketika mereka melakukan kejahatan. Separuh dari mereka adalah orang Amerika-Afrika, masyarakat yang nyaris tak terwakili dan 12 persennya adalah kulit hitam. Remaja tersebut telah dimasukkan ke dalam tahanan orang dewasa, tempat mereka menghadapi resiko yang sama berupa pemukulan, perkosaan dan pelecehan. Sebagian dari mereka telah berusaha melakukan bunuh diri. "Ini adalah konsekuensi bencana yang tak dimaksudkan mengenai penghukuman anak-anak seperti orang dewasa: anak-anak yang terlalu muda untuk mengemudi, atau bahkan menonton film yang menakutkan sendirian saja, dijatuhi hukuman untuk menghadapi kematian di penjara dewasa," kata Direktur EJI Bryan Stevenson seperti dikutip AFP. Laporan EJI tersebut menyebut-nyebut kasus Ashley Jones (14), yang membantu pacarnya membunuh tante dan kakeknya, dan membuat neneknya menderita luka parah. Kehidupan Jones telah ditandai oleh pemukulan oleh ayahnya, perkosaan oleh ayah-mertuanya, dan ancaman dari ibunya, yang pecandu obat bius. Tetapi segera setelah ia dinyatakan bersalah, hakim tak memiliki pilihan: hidup di penjara dengan tak ada kemungkinan pengampunan. Dalam sebagian besar kasus, beratnya hukuman juga dapat dijelaskan oleh ketidak-mampuan pengacara pembela, kata laporan itu. Seorang pengacara pembela di negara bagian Florida, bagian tenggara AS, mendesak Ian Manuel (13) mengaku bersalah dalam satu kasus yang melibatkan tindakan melukai seorang perempuan, sehingga ia menghadapi hukuman penjara tak lebih dari 15 tahun. Tetapi Manuel dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan pengacara belum mengajukan banding dalam kasus tersebut. Pada 1988, Pengadilan Tinggi AS memutuskan remaja yang berusia 16 dan di bawahnya pada saat melakukan kejahatan tak dapat dijatuhi hukuman mati. Pada 2005, putusan itu diperluas untuk mencakup semua anak di bawah umur, dengan alasan bahwa mereka belum memiliki kematangan yang mencukupi untuk sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakan mereka. "Kami kira analisis yang digunakan Pengadilan, dalam kasus itu, dapat dilaksanakan jadi hukuman penjara seumur hidup bagi anak yang berusia 13 dan 14 tahun," kata Stevenson. "Kami percaya bahwa hukuman tersebut juga tak layak bagi remaja yang lebih tua ...," katanya. Hukuman penjara seumur hidup tanpa pengampunan adalah "jenis lain hukuman mati, mati di penjara dibandingkan dengan hukuman mati", kata Stevenson. Pengacara EJI telah mengajukan banding di berbagai pengadilan di seluruh negeri itu, tindakan yang menentang dasar hukuman berat bagi mereka yang berusia di bawah 15 tahun. "Kami berharap dapat mulai memperoleh putusan tahun depan," kata Stevenson, yang berharap Mahkamah Agung akhirnya akan memutuskan masalah tersebut. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007