Jakarta (ANTARA) - Penggunaan dan pengoperasian telpon selular saat berhenti di persimpangan dengan lampu rambu lalu lintas, disebut oleh pihak kepolisian, merupakan pelanggaran lalu lintas dengan alasan dapat mengganggu konsentrasi.

"Jika sedang berkendara, meski saat lampu merah, kan tetap harus memerhatikan kondisi lalin, terutama lampu rambunya. Tetap harus konsentrasi, karena posisi lampu merah bisa hijau tiba-tiba," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, di Jakarta, Sabtu.

Adapun pelarangan penggunaan telpon selular, kata Yusuf, diberlakukan tidak hanya di persimpangan, namun di seluruh ruas jalan, terkecuali kendaraan dalam keadaan berhenti di lokasi yang tidak melanggar peraturan.

"Kenapa pengemudi kendaraan dilarang menggunakan ponsel. Karena itu menyebabkan tiga gangguan, pertama adalah gangguan visual, manual dan refleks," ujar Yusuf.

Dalam menindak pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara, selain dilakukan oleh petugas di lapangan, pihak kepolisian juga menggunakan teknologi yakni kamera pengawas dalam sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Terkait dengan ETLE, yang terbaru pihak kepolisian akan memasang 10 kamera cekpoin di tittik-titik antara Bundaran Hotel Indonesia dan Bundaran Senayan yang ditargetkan rampung akhir Maret ini, untuk menambah kekuatan kamera ETLE sebelumnya yang terpasang di Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih dan Simpang Sarinah.

Masih tetap menggunakan kamera berbasis Closed Circuit Television (CCTV) yang beroperasi selama 24 jam, kamera cekpoin tersebut disebut oleh kepolisian akan lebih canggih dari edisi sebelumnya.

Pada edisi sebelumnya, jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.

"Itu semua bisa terdeteksi, namun di kamera yang baru, itu bisa menembus ke kabin bagian depan dengan lebih jelas dan mendetil hingga tau dan langsung mendeteksi pelanggaran dan gangguan yang dialami pengemudi misalkan menggunakan hp bisa terlihat sampai gambar tangan mengoperasikan nomor-nomornya dan itu langsung dianggap pelanggaran. Lalu kamera juga bisa mengidentifikasi jenis kendaraan, warna kendaraan, bahkan emblem kendaraan, jadi bisa menghimpun semua data," kata Yusuf.

Kamera cekpoin juga, kata Yusuf, akan dipasang speed radar atau pendeteksi kecepatan untuk mengidentifikasi pelanggaran batas kecepatan semua kendaraan yang akan diatur berdasarkan rambu-rambu yang ada di sebuah ruas jalan.

Adapun tujuan dari penambahan kekuatan tilang elektronik ini, ujar Yusuf, adalah untuk mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas.

"Karena untuk pengendalian sosial dan mindset masyarakat, bisa juga dengan pemanfaatan teknologi digital. Serta ini juga sebagai langkah transparansi kepolisian," ucap dia. 

Baca juga: Polisi: Titik ETLE di jalur Transjakarta sudah dipetakan

Baca juga: Sebelum Pilpres 2019 ETLE berkamera baru akan beroperasi

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2019