Jakarta (ANTARA News) - Mantan Presiden Soeharto melalui tim kuasa hukumnya menolak permohonan kejaksaan untuk menyita aset Yayasan Beasiswa Supersemar karena hal itu sudah memasuki pokok perkara. Hal itu disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Soeharto, Juan Felix Tampubolon dalam sidang perkara gugatan perdata terhadap Yayasan Beasiswa Supersemar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin. Menurut Felix, permohonan sita sudah memasuki pokok perkara. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, katanya, permohonan provisi yang berisi pokok perkara tidak bisa diterima. "Permohonan provisi yang berisikan pokok perkara harus ditolak," katanya. Selain itu, Felix juga menyatakan permohonan sita tidak lengkap karena tidak disertai dengan bukti-bukti otentik. Permohonan yang tidak didasarkan pada bukti otentik tidak bisa diterima. Tuntutan sita jaminan diajukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), terkait gugatan perdata yang dilayangkan Negara melalui Kejaksaan Agung terhadap dugaan penyelewengan dana Yayasan Beasiswa Supersemar. JPN mengajukan sita jaminan terhadap aset berupa tanah dan bangunan gedung Granadi yang berlokasi di Jalan HR. Rasuna Said Kav. 8-9, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam surat gugatan, JPN menjelaskan permohonan sita jaminan itu diajukan karena ada kekhawatiran Soeharto dan Yayasan Supersemar akan memindahkan atau melarikan aset tersebut. JPN meminta putusan sita jaminan dijatuhkan sebelum sidang memasuki tahap pembuktian dan tetap berlaku meski ada upaya perlawanan, banding, dan kasasi.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007