Medan (ANTARA News) - Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) diminta segera mengusut izin perusahaan tambang asal Australia PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Dairi, Sumut. "Hasil tinjauan langsung kita ke lapangan, PT DPM tidak hanya melakukan eksplorasi tetapi telah melakukan eksploitasi padahal mereka belum memiliki izin operasi dari pemerintah pusat", kata Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum (PMPHI) Sumut, Gandi Parapat, di Medan, Senin. Menurut dia, kegiatan penambangan di hutan lindung harus mendapatkan persetujuan dari Departemen Kehutanan apalagi lokasi yang dijadikan penambangan timah hitam dan seng dengan luas 27 ribu hektare di Desa Sopokomil, Kabupaten Dairi, Sumut merupakan kawasan hutan lindung. "Untuk itu aparat penegak hukum diharapkan segera turun langsung mengusut dan memeriksa pihak terkait dan menyita barang bukti sebelum kegiatan penambangan itu mengancam keselamatan jiwa penduduk dan kerusakan lingkungan," katanya. Selain itu untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar akibat kegiatan tersebut, Menteri Kehutanan diminta tidak gegabah dalam mengeluarkan izin kepada PT DPM, katanya menambahkan. Menteri Kehutanan MS Kaban, baru-baru ini ketika menghadiri halal bihalal Partai Bulan Bintang di Langkat, Sumut, mengatakan eksplorasi yang telah 10 tahun dilakukan PT DPM masih menunggu peraturan presiden (Perpres) tentang pembukaan tambang tertutup di kawasan hutan lindung yang merupakan turunan dari undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Kendati demikian Perpres itu belum bisa menjadi jaminan perusahaan asing itu bisa mengeksploitasi timah hitam. "Departemen Kehutanan akan mencermati secara seksama ketentuan lain seperti amdal serta dampak bagi masyarakat setempat sebelum memberikan izin," katanya. Dari laporan terakhir disebutkan meski penambangan itu masih terkendala masalah izin pemakaian hutan, namun keluarnya rekomendasi dari Komisi IV DPR RI menjadi "lampu hijau" bagi perusahaan untuk membangun konstruksi seperti jalan menuju lokasi tambang yang saat ini masih dikerjakan.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007