Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara kembali meringkus seorang tersangka kurir narkoba berinisial HPS (29) dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.083 gram.

Kepala BNNP Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Imran Korry, saat memberikan keterangan pers di Kendari, Senin, mengatakan tersangka ditangkap 15 Maret 2019 di Pelabuhan Feri Kolaka.

"TKP penangkapan di Pelabuhan Feri Kolaka Jalan Pancasila Kelurahan Latambaga, Kecamatan Kolaka Sultra pada 15 Maret," katanya.

Kronologis penangkapan yakni pada Jumat (15/3), tim pemberantasan BNNP Sultra menerima informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba jenis sabu yang akan menyeberang dari pelabuhan Bajoe Sulawesi Selatan ke pelabuhan Kolaka Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya tim pemberantasan BNNP Sultra melakukan penyidikan dan mengejar pelaku di pelabuhan. 

Setelah kapal penumpang KM Faiz Rute Bajoe-Kolaka tiba di Pelabuhan Kolaka, tim BNNP Sultra bersama KP3 menyisir pelabuhan dan berhasil mengamankan HPS.

"Setelah digeledah ditemukan dua bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan pada dua bungkusan nestle nestum madu yang disembunyikan di dalam tas ransel berwarna hitam," katanya.

"Modusnya, pelaku disuruh mengambil barang berupa narkotika jenis sabu-sabu di Bone Sulawesi Selatan yang dibawa ke kota Kendari," ujarnya.

Pria yang beralamat di Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia itu, dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

HPS mengaku, dirinya baru keluar dari lapas sekitar enam bulan lalu dengan kasus yang sama dengan vonis selama 5,3 tahun. 

"Saya jadi kurir ini karena butuh uang, tetapi saya belum ada harga atau upah saya kalau berhasil mengantar barang itu," kata HPS. ***2***

Pewarta : Hernawan Wahyudono
Redaktur : Adha Nadjemuddin
 

Pewarta: Hernawan Wahyudono
Editor: Adha Nadjemudin
COPYRIGHT © ANTARA 2019