Jakarta (ANTARA News) - Ditjen Bea dan Cukai (BC) membantah telah mempersulit operasi perusahaan pengurus jasa kepabeanan (PPJK), termasuk PPJK yang baru beroperasi. "Sebenarnya tidak ada yang terhambat. Tidak ada masalah, kita juga mempersilahkan yang 17 PPJK untuk beroperasi, yang sudah masuk ke BC tetap dilayani," kata Dirjen BC Anwar Suprijadi usai pertemuan di Kantor Menko Perekonomian di Jakarta, Selasa. Anwar mengakui pihaknya menolak pengajuan sekitar 169 PPJK karena mereka masih memerlukan pembinaan dari Gabungan Pengusaha Ekspor Seluruh Indonesia (Gapeksi). "Yang kita tolak adalah yang masih perlu dibina, yang membina adalah Gapeksi misal tentang pembukuan, masak kita juga sih," kata Anwar. Selain itu, alasan penolakannya adalah alamat PPJK yang tidak jelas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pihaknya melakukan pengecekan terhadap alamat PPJK yang mendaftarkan ke BC. "PPJK yang mendaftar mencapai sekitar 1.110 perusahaan. Kita tidak menutup mereka masuk," katanya. Menurut Anwar, pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Gapeksi dan dalam kesempatan itu Gapeksi menanyakan apakah PPJK yang baru boleh beroperasi. "Memang boleh, mereka yang baru setelah yang terakhir 17 PPJK pun diperbolehkan, yang ditolak tentunya perlu dibina," katanya. Dalam kesempatan itu, Anwar juga mengatakan bahwa sebenarnya importir yang memiliki nomor sertifikat registrasi pabean (SRP) bisa langsung mengurus dokumen kepabeanannya. "Bagi importir yang tidak punya divisi impor maka bisa menggunakan PPJK," kata Anwar. (*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007