Depok (ANTARA) - Sidang gugatan jemaah First Travel dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki ditunda dan akan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (27/3).

Ketua Majelis Hakim PN Kelas II Kota Depok Soebandi mengatakan persidangan ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pekan depan, Rabu (27/3) mendatang.

"Ini akan ditindaklanjuti kembali sampai pekan depan. Saya minta kepada pihak kejaksaan, agar melengkapi berkas perkara gugatan ini," katanya, di Bogor, Rabu.

Dalam hal ini belum dapat berlangsung secara baik dikarenakan ketiga bos First Travel belum bisa dihadirkan dalam persidangan kali ini.

Namun, dirinya berjanji akan menghadirkan ketiga Bos First Travel tersebut pada sidang selanjutnya, dan dilakukan agar alur persidangan menjadi jelas.

"Tergugat nanti akan kami hadirkan, sebetulnya hari ini juga sudah kami panggil namun belum bisa datang pada persidangan kasus pencucian dan penggelapan uang (TPPU)," katanya pula.

Kuasa hukum jemaah First Travel Rizqie Rahmadiansyah juga telah meminta majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa, yaitu Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki agar persidangan dapat lebih jelas.

"Pada sidang hari ini lebih kepada gugatan terkait aset yang dibekukan negara dan jemaah meminta tindaklanjut atas pengembalian uang yang telah dibayarkan," katanya lagi.

Selain itu, juga meminta kejaksaan agar terdakwa dihadirkan kembali, namun ini belum ada keputusannya. Karena itu, pihaknya meminta bantuan kepada majelis hakim agar dapat menghadirkannya kembali dalam persidangan tersebut.

Rizqie menambahkan, jemaah First Travel merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim pada saat persidangan berlangsung tidak menghadirkan terdakwa.

"Saya sudah berbicara dengan kuasa hukum terdakwa dan jawabannya sungguh bagus, yaitu terdakwa akan hadir tanpa adanya kuasa hukum dan akan menandatangani surat perdamaian dengan jemaah," katanya lagi.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2019