Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah partai politik kecil atau biasa disebut `partai gurem` sudah memperkirakan bahwa Mahkamah Konstusi (MK) akan menolak uji materiil yang mereka ajukan. "Kita sudah memperkirakan putusannya akan seperti itu," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Daerah (PPD) Adhie M Massardi di Jakarta, Rabu. Adhie menegaskan, karena sudah memperkirakan permohonannya bakal ditolak, maka partai-partai yang tidak lolos electoral threshold pada Pemilu 2004 itu tidak terlalu risau dengan putusan MK tersebut. "Niat awal pengajuan uji materiil itu bukan agar kita bisa ikut Pemilu 2009, tetapi lebih didorong keinginan menegakkan demokrasi politik secara benar. Kita kalah karena referensi hakim konstitusi tentang demokrasi politik memang kurang," katanya. Dikatakannya, putusan MK tersebut juga tidak akan mengganggu konsolidasi antar parpol yang mengajukan uji materiil. Mereka sebelumnya telah sepakat untuk melakukan konfederasi. "Kita akan melakukan konfederasi. Kalau bisa semuanya, 17 parpol, alhamdulilah. Kalau tidak, ya, mungkin terbagi dua. Kalau mau ikut Pemilu 2009 memang harus ada penggabungan, sebab sumber daya kita terbatas," katanya. Sebelumnya, Selasa (23/10), MK menolak permohonan mencabut pasal 9 ayat 1 dan 2 UU Nomor 12/2003 tentang Pemilu yang menyangkut ketentuan sistem electoral threshold yang diajukan 13 parpol. Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang menjadi ketua majelis hakim juga menyatakan, ketentuan electoral threshold tidak diskriminatif karena ketentuan itu berlaku untuk semua parpol setelah melewati kompetisi secara demokratis lewat pemilu. Dengan mengikuti pemilu 2004, katanya, maka 13 parpol yang mengajukan uji materi otomatis sudah menyetujui electoral threshold, apalagi ada salah satu pemohon yang ikut menentukan besaran electoral threshold 3 persen.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007