Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI), Ratna Wening, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pailit PT DI sebagai putusan politis. "Ini putusan politis, karena banyak tekanan dari pemerintah," ujar Ratna ketika dihubungi di Jakarta, Rabu. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memailitkan PT DI pada 4 September 2007, langsung disambut reaksi oleh beberapa pejabat negara yang menyayangkan putusan tersebut. Tidak kurang Menneg BUMN dan Wakil Presiden turut mengomentari putusan tersebut. Dalam putusan kasasi, MA mempertimbangkan surat keterangan dari Menteri Perindustrian yang menyatakan bahwa PT DI dan beberapa BUMN lain seperti PT Krakatau Steel merupakan aset industri vital nasional. MA yang memutus perkara kasasi PT DI dalam waktu kurang dari 60 hari juga menjadi keyakinan bagi Ratna, bahwa perkara itu tidak lepas dari tekanan politis. Menurut UU Kepailitan, perkara niaga di tingkat kasasi harus diputus dalam waktu kurang dari 60 hari. Ratna merinci, PT DI mengajukan memori kasasi atas putusan pailit pada 11 September 2007, sedangkan pihak mantan karyawan mengajukan kontra memori pada 18 September 2007. MA, lanjut dia, menerima berkas kasasi itu pada 25 September 2007. "Ini diputuskan pada 22 Oktober 2007. Berarti kan ini kurang dari 60 hari sudah diputus. Ada apa ini?," ujarnya. Ratna mengatakan, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun masih menunggu salinan putusan. Pihak karyawan, lanjut dia, juga akan berpikir untuk mengambil langkah hukum lain berupa gugatan perdata kepada PT DI.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007