Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mendukung berbagai upaya peningkatan penguasaan teknologi maupun penciptaan tenaga kerja yang berkualitas dengan sertifikat kompetensi keahlian untuk mendukung pengembangan industri konstruksi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa kebijakan ini harus dilakukan karena masih banyak pencari kerja dalam industri konstruksi yang belum terserap di dunia kerja.

"Untuk itu, peningkatan kompetensi bagi peserta didik terutama pada pendidikan tinggi melalui lembaga pelatihan juga perlu digagas," kata Darmin dalam  pembukaan pekan SDM Ahli Konstruksi Indonesia.

Menurut dia, berbagai kegiatan "soft skill" untuk meningkatkan kompetensi ini dapat meningkatkan nilai tambah para pekerja dalam industri konstruksi.
Selain itu, kurikulum dalam pendidikan tinggi ikut dikembangkan agar selaras dengan kebutuhan industri dan siap kerja dalam waktu cepat.

"Selain kurikulum, tenaga pengajar atau instruktur untuk pendidikan dan pelatihan vokasi juga menjadi faktor yang menjadi perhatian," ujar Darmin.
Darmin juga mengingatkan peran industri konstruksi saat ini sangat besar untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan mendorong kegiatan ekonomi secara keseluruhan.

"Infrastruktur diperlukan untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah yang dapat memperkuat sistem logistik nasional sehingga dampak ekonomi dapat segera dirasakan," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, ia ikut menekankan pentingnya pemenuhan standarisasi bangunan yang mencakup aspek keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan.

Standarisasi tersebut diselaraskan dalam kecepatan dan kepastian pemberian izin membangun bangunan dan sertifikat laik fungsi bangunan melalui sistem informasi bangunan gedung. "Dengan adanya sistem ini, proses diharapkan menjadi lebih efektif dan memperjelas koordinasi antar perangkat daerah," katanya.

Sebelumnya, data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018 menyatakan jumlah tenaga kerja konstruksi di Indonesia mencapai 8,3 juta orang. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 20 persen atau sekitar 1,6 juta orang yang tergolong sebagai tenaga ahli konstruksi.

Namun, tenaga ahli konstruksi yang sudah mempunyai Sertifikat Kompetensi Keahlian sesuai data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional baru mencapai 195.312 orang. Dengan demikian, masih ada sekitar 1,4 juta tenaga ahli konstruksi yang harus menjalani proses sertifikasi. ***1***

Pewarta: Satyagraha
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2019