Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) meminta Pemerintah membatalkan rencana pelaksanaan ujian nasional (UN) Sekolah Dasar (SD) karena bertentangan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan sebagai pemborosan anggaran negara, kata Ketua Harian ISPI Prof Dr Sutjipto di Jakarta, Rabu. "Sesuai UU No 20/2003 tentang Sisdiknas bahwa SD dan SMP merupakan satu jenjang pendidikan dasar 9 tahun sehingga tidak perlu ada UN SD, tapi cukup evaluasi kenaikan dari kelas 6 ke kelas 7 SMP," katanya kepada pers didampingi Ketua Umum ISPI Prof Dr Soedijarto, MA, Sekjen ISPI Tabidrin dan Sekretarsi ISPI Dr Supriyanto. Mantan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu menambahkan, selain bertentangan dengan UU, UN pada SD hanya menjadikan pemborosan anggaran negara sekitar Rp250 miliar. "Anggaran Rp250 miliar dapat dialihkan untuk program bermanfaat seperti renovasi gedung SD yang rusak dan bantuan buku pelajaran untuk SD," katanya. Menurut dia, UN bagi siswa kelas 6 SD juga dapat menghambat siswa menyelesaikan wajib belajar 9 tahun (SD dan SMP), karena jika mereka tak lulus UN pada tiga mata pelajaran harus mengulangi di kelas 6 SD. "Jika pemerintah berpendapat bahwa UN SD untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pemahaman kurikulum SD, maka dapat digunakan sistem "sampling" yaitu ujicoba UN di sejumlah SD, sehingga dapat diketahui mutu pendidikan dan tingkat pemahaman kurikulum SD," katanya. Sementara itu, Ketua Umum ISPI Prof Dr Soedijarto menyatakan setuju UN untuk SMP dan SMA yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan yang terakreditasi, namun bukan untuk menentukan kelulusan siswa. "ISPI berpandangan UN untuk SMP dan SMA hendaknya hanya dijadikan alat penyaring bagi siswa yang akan meneruskan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dengan ketentuan kelulusannya minimal nilai 6 untuk setiap mata pelajaran yang diujikan," katanya. Pada kesempatan itu, Soedijarto menegaskan, ISPI berpandangan bahwa komersialisasi pendidikan bertentangan dengan UUD 1945 dan kontra produktif dalam upaya membangun bangsa, khususnya rencana pembahasan RUU Badan hukum Pendidikan (BHP). "Sesuai pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar 9 tahun (SD dan SMP) secara gratis kepada seluruh warganya serta menyediakan anggaran minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan pendidikan nasional," ujarnya. Mantan Dirjen Diklusepora Depdikbud itu menegaskan, NKRI sebagai negara kesejahteraan dan negara kebangsaan seharusnya mendudukkan pendidikan bukan sebagai "komoditas" perdagangan, melainkan sebagai komoditas publik.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007