Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyepakati pengelolaan investasi dana cadangan PHK bebas pajak dan aturannya dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan PHK. Menakertrans Erman Soeparno di Jakarta, Rabu, mengatakan Direktorat Jenderal Pajak, Depkeu, telah menyetujui pembebasan pajak dalam draft RPP Jaminan PHK atau biasa disebut RPP Pesangon. "Sudah selesai dibahas dengan Depkeu dan Dirjen Pajak dan akhirnya diputuskan bebas pajak," kata Erman usai memberikan sambutan dalam pertemuan tripartit nasional mengenai peranan polisi dalam hubungan industrial. Menurut Erman, kepastian tersebut diperoleh setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Berarti sudah tidak ada hambatan lagi," kata Erman. Sebelumnya pengesahan RPP Pesangon terganjal pembahasan pembebasan pajak atas hasil pengelolaan dan investasi dana cadangan PHK. Depnakertrans mengusulkan agar jaminan hari tua tidak dikenakan pajak agar dananya terkumpul sebagai dana cadangan pesangon. Dua pekan lalu, kata Menteri, Departemen Keuangan belum menyetujui usulan tersebut. Erman mengatakan saat ini RPP Pesangon sudah dalam tahap pembahasan finalisasi. Rancangannya sudah masuk ke Sekretariat Negara. "Tinggal pembahasan aspek hukumnya saja," kata dia. Terkait penolakan beberapa serikat pekerja dan serikat buruh, Erman mengatakan sudah tidak ada masalah. Sebab, substansi RPP sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Saya terakhir sudah konsultasi dengan semua unsur serikat pekerja baik konfederasi maupun non konfederasi, semua tidak ada masalah karena substansinya sudah masuk dalam UU," kata Erman.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007