Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) minta bank-bank konvensional yang membuka unit usaha syariah tidak menjadikan unit syariah tersebut hanya sebagai "kosmetik" bagi bank yang bersangkutan. "Jangan sampai hanya sebagai kosmetik saja, dimana memiliki unit syariah tetapi pesentase `market share`-nya hanya sekitar 0,001 persen saja. Itu tidak pantas," kata Deputi Gubernur BI, Siti Ch. Fadjrijah, dalam diskusi dalam rangkaian Indonesia Syariah Expo (ISE) II di Jakarta, Kamis. Menurut dia, agar tidak hanya sebagai kosmetik saja, maka BI mengharuskan agar set up (pembuatan) kantor unit syariah disamakan dengan unit konvensional. Bagaimanapun juga unit syariah juga harus merupakan unit bisnis yang menguntungkan bagi bank. Tahun 2007 ini juga, kata Fadjrijah, pihaknya mengharuskan bank-bank yang memiliki unit syariah untuk menyampaikan bisnis plan kepada BI. "Kita minta mereka meningkatkan kinerja unit syariahnya, unit syariah harus juga memberi keuntungan, mereka harus punya target ke depan," katanya. Menurut dia, selama ini market share unit-unit syariah di bank konvensional masih kecil, karena belum "di-attack" dengan target yang jelas. Fadjrijah menyebutkan UU nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan membuka peluang bagi berkembangnya perbankan syariah di tanah air. "Saat ini terdapat 3 bank yang murni beroperasi sebagai bank syariah, tahun depan akan ada 2 lagi bank yang konversi menjadi syariah. Sementara itu, unit syariah yang dibuka oleh bank konvensional mencapai sekitar 24 unit syariah," kata Fadjrijah. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007