Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan segera mendata atau menginventaris seluruh karya bangsa, agar tidak diklaim atau dibajak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, seperti kasus lagu "Rasa Sayange". "Banyak karya yang menjadi milik bangsa dan tidak dikenal penciptanya (anonim), sehingga rawan terhadap klaim atau pembajakan dari pihak-pihak tak bertanggung jawab. Jadi, jangan sampai setelah diklaim orang, kita baru sadar," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Andi Mattalatta, usai mengikuti Rapat Koordinasi Tim Nasional Kekayaan Intelektual di Kementerian Koordinator Polhukam, di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan, pendataan seluruh karya intelektual dan karya bangsa itu akan dilakukan bersama dengan departemen terkait seperti Departemen Budaya dan Pariwisata (Budpar) serta Departemen Dalam Negeri (Depdagri). "Departemen Budpar harusnya lebih tahu tentang apa saja karya bangsa yang telah menjadi milik bangsa...seperti cerita-cerita rakyat, pengetahuan tradisional. Setelah itu baru kita daftarkan hak ciptanya," kata Mattalatta. Tentang lagu "Rasa Sayange" yang diklaim Malaysia, ia menegaskan, Indonesia tetap mengklaim sebagai karya Bangsa Indonesia, terbukti dengan adanya rekaman lagu itu studio rekaman "Lokananta" pada 1960. "Kita terus melakukan penelusuran sejarah, apakah Malaysia telah merekam lagu itu sebelum 1960. Jadi, tetap kita perjuangkan...minimal kita telah memiliki rekaman lagu itu di Lokananta meski piringan hitamnya belum kita periksa," tuturnya. Jika terbukti Indonesia berhak atas lagu tersebut, maka pemerintah akan segera mengumumkannya sebagai milik Indonesia terutama kepada Malaysia. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007