Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai operasi yustisi yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pendatang baru merupakan tindakan diskriminasi. "Kita menyayangkan operasi yustisi yang terus dilakukan berulang oleh Pemprov DKI Jakarta setiap tahun, untuk mencegah kedatangan pendatang baru," kata Kepala Bidang (Kabid) Penelitian dan Pengembangan LBH Jakarta, Muhammad Gatot, kepada ANTARA News di Jakarta, Kamis. Ia mempertanyakan tindakan diskriminatif dalam operasi itu, yang selalu ditujukan kepada kaum urban yang kebanyakan orang miskin dan tidak dilakukan kepada orang kaya. Padahal, kata dia, semua orang mempunyai hak untuk mencari pekerjaan di Jakarta karena kota adalah tempat orang pedesaan mencari mata pencaharian. "Operasi yustisi itu telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), selain itu negara kita kan bukan negara federal yang mengharuskan orang memasuki wilayah lain menggunakan paspor," katanya. Oleh karena itu, ia mengharapkan solusi untuk menangani pendatang baru bukan melalui operasi yustisi, karena operasi tersebut setiap tahun berulang tanpa penyelesaian. LBH Jakarta sendiri menilai ada dua solusi yang dapat digunakan, yakni tidak melakukan pengusiran kepada pendatang baru dan Pemprov DKI Jakarta harus bekerjasama dengan pemerintah pusat untuk menciptakan kemajuan pada kota lainnya. "Hingga nantinya masyarakat pedesaan itu tidak menuju Jakarta saja seperti yang saat ini terjadi," katanya. Ia juga menyayangkan adanya informasi bahwa mereka yang terjaring operasi yustisi dipulangkan, namun tidak diantar sampai ke kampung halaman. "Mereka ditinggalkan begitu saja di sejumlah lokasi, seperti, Terminal Pulogadung. Informasi itu diperoleh dari jaringan kami," katanya. Terkait dengan rencana akan digelarnya operasi yustisi itu, LBH Jakarta membuka akses pengaduan bagi masyarakat . "Kita akan membuka pengaduan untuk masyarakat terkait dengan operasi yustisi," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007