Jakarta (ANTARA News) - PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) akan melarang perpindahan kepemilikan saham dari satu pihak ke pihak lain tanpa melalui bursa, kata Direktur Utama (Dirut) Bursa Efek Jakarta (BEJ), Erry Firmansyah. Di sela halal bil halal Direksi BEJ di Jakarta, Kamis, ia mengatakan bahwa perpindahan saham bukan melalui bursa banyak dilakukan dan digunakan untuk menggoreng harga saham. Menurut dia, jika perpindahan saham yang tidak melalui bursa dilarang, maka diharapkan dapat mencegah potensi perdagangan semu yang dapat memicu manipulasi harga. Peraturan yang akan dikeluarkan untuk larangan itu, lanjut Erry, berbentuk surat edaran (SE) yang saat ini sedang dibahas di jajaran Self Regulatory Organization (SRO) dan akan dikonsultasikan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam waktu dekat. Setelah peraturan ini dikeluarkan, maka perpindahan kepemilikan harus melalui jual-beli di bursa. "Terserah, bisa jual-beli atau crossing saham, tetapi harus melalui bursa," jelasnya. Erry juga menambahkan bahwa peraturan itu hanya berlaku bagi pemegang saham individual dan tidak berlaku bagi broker atau bank kustodian. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007