Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai, pemanfaatan dana Public Service Obligation (PSO) PT Kereta Api (KA) salah sasaran karena digunakan untuk investasi BUMN Perkeretaapian itu.

"PSO untuk kepentingan investasi itu merupakan bentuk penyalahgunaan dan perlu diusut. Karena konsep PSO oleh pemerintah, murni hanya kepentingan pelayanan penumpang kelas ekonomi," kata Pengurus MTI yang juga akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB), Harun Alrasyid saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Dirut PT KA, Ronny Wahyudi secara terbuka mengaku bahwa pihaknya telah memanfaatkan sebagian dana PSO pada 2008 untuk membeli 21 lokomotif baru dan bahkan pada 2009 dengan skim yang sama, akan dibeli 10 lokomotif baru.

Harga masing-masing lokomotif sebesar Rp27 miliar. "Meski sifatnya investasi, tetapi ini kan akhirnya meningkatkan pelayanan juga, termasuk untuk kelas ekonomi," katanya.

Namun, Harun menggarisbawahi bahwa, konsep pemanfaatan dana PSO saat ini, tidak jelas, apakah digunakan untuk pelayanan penumpang ekonomi, pembelian lokomotif atau mungkin saja digunakan membeli mobil dinas para direksi.

?Memang siapa yang tahu penggunaan dana itu, kecuali para direksi. Kucuran dana PSO itu sendiri diberikan bertahap, setelah pelayanan operasional digelar," katanya.

Menurutnya, selama ini penggunaan dana PSO sangat tidak transparan, apakah benar kucuran dana yang menjadi hak penumpang kelas ekonomi itu digunakan sesuai peruntukan.

Apalagi sampai saat ini PT KAI belum mampu menekan tingkat kecelakaan dan yang menjadi korban kecelakaan itu umumnya adalah KA ekonomi.

?Harusnya ada kontrak PSO yang jelas dan diawasi secara ketat seperti membuat standar pelayanan untuk penumpang kelas ekonomi,? katanya.

Ia juga menegaskan, dengan fakta itu, sangat diragukan jika PT KA mampu meningkatkan kinerja pelayanan KA ekonomi.

"KA komersial saja pelayanannya tidak tergarap dengan baik, apalagi mau meningkatkan kinerja KA Ekonomi. Tolok ukur kinerja pelayanan harusnya menjadi patokan, diberi penalti bila tidak memenuhi,? kata Harun.

Oleh karena itu, dia mengusulkan agar ke depan perlu diujicoba, dana PSO ditender dengan sejumlah persyaratan.

Kabag Hukum DirektoraT Jenderal perkeretaapian Dephub, Baitul Ikhwan saat ditemui juga menegaskan bahwa konsep kucuran dana PSO itu membantu penumpang kelas ekonomi yang perhitungannya dilakukan melalui konversi penjualan tiket.

Berdasarkann konsep itu, harusnya bila ada kelebihan, dana tersebut segera dikembalikan kepada pemerintah.

Baitul mencontohkan, seperti pelayanan KRL ekonomi Jabotabek, setiap tahunnya perlu disubsidi sekitar Rp140 miliar karena faktanya bukan hanya dari selisih penjualan tiket, tetapi juga adanya penumpang di KRL itu yang tidak membeli tiket.

PT KA pada tahun ini mendapatkan kucuran dana PSO sebesar Rp580 miliar dari Rp650 miliar yang diusulkan BUMN itu. Angka itu jauh lebih besar dari dana PSO tahun lalu yang telah dikucurkan pemerintah sebesar Rp544 miliar.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009