Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut aliran dana dari Bank Indonesia (BI) ke DPR pada 2004 yang diduga untuk memuluskan pembahasan sejumlah paket RUU Perbankan. Pada Kamis, di Gedung KPK, Jakarta, penyidik KPK meminta keterangan mantan Direktur Pengawasan BI, Rusli Simanjuntak. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, menjelaskan pemeriksaan terhadap Rusli itu berkaitan dengan dugaan aliran dana dari BI ke DPR yang mulai diselidiki oleh KPK. "Tahapnya masih penyelidikan," ujarnya. Selama dimintai keterangan, Rusli didampingi oleh seorang staf dari Biro Hukum BI. Aliran dana dari BI ke Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 itu terungkap ke publik setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan sejumlah dokumen ke KPK. Dokumen itu berisi catatan aliran dana senilai Rp4,4 miliar yang diduga berasal dari BI untuk anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR pada 2004. Dana Rp4,4 miliar itu diduga untuk memuluskan proses sejumlah rancangan undang-undang, anggaran BI, dan menjamu anggota Dewan di hotel berbintang di Jakarta. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, menegaskan KPK siap memanggil siapa pun pejabat BI yang diduga terlibat serta semua anggota DPR periode 1999-2004 yang diduga menerima. Selain dokumen ICW, Tumpak mengatakan, KPK juga telah menelaah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkaitan dengan aliran dana tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007