Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan ke depan akan dibuat peraturan agar Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat  (PPM) dilakukan dengan anggaran minimal 2 persen dari keuntungan perusahaan di tahun sebelumnya, kata Jonan saat meresmikan Program PPM PT Arutmin, Kalimantan Selatan.


"Nanti ke depan, saya mau usul untuk dibikinkan peraturan bahwa Program PPM itu minimal 2 persen dari keuntungan tahun lalu. Kalau sekarang 1 persen itu kurang," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.

Jonan pun berharap agar Program PPM yang dilakukan oleh perusahaan tambang bisa lebih baik di masa mendatang, agar jika kelak kegiatan pertambangan berhenti, kegiatan ekonomi masyarakat tidak terganggu.

"Jadi ini mudah-mudahan ke depan Program PPM bisa lebih baik. Pada satu hari kelak kegiatan pertambangan akan berhenti karena komoditinya habis. Diharapkan pemerintah, pada saat itu habis, Program PPMnya sudah baik, sehingga kegiatan ekonomi masyarakat tidak terganggu. Ini yang memang diharapkan oleh Bapak Presiden," ujarnya.


Program PPM PT Arutmin Indonesia, diharapkan dapat menjadi multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah setempat, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Resnawan pun mengapresiasi Program PPM yang dilakukan oleh PT Arutmin karena telah ikut membangun daerah dan struktur komunikasi masyarakat setempat.

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengapresiasi kinerja operasi pertambangan PT Arutmin, karena bukan hanya orientasi bisnis saja yang dikembangkan, namun tanggung jawab sosial dan partisipasi untuk ikut membangun daerah juga dilakukan secara proporsional," tutur Rudy.


Baca juga: Perusahaan tambang kembangkan potensi kewirausahaan masyarakat sekitar
 

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2019