Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaannya, melalui penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan maka sekitar 17.000 pekerja non ASN di instansi tersebut ikut jamsos ketenagakerjaan.

Prosesi penandatanganan perjanjian kerja sama ini berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan, Rabu, oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto.

Perjanjian Kerja sama ini merupakan buah dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja dalam lingkungan pemerintahan yang belum tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Butir kesepakatan utama kedua belah pihak ini berisikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai pemerintahan non ASN dalam jajaran Kementerian ATR/BPN yang ada diseluruh Indonesia untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyatakan komitmen yang dijalin merupakan tanggung jawab pihaknya dengan Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya.

"Jumlah pegawai pemerintahan non ASN di Kementerian ATR/BPN tercatat sebanyak 17.000 pekerja yang ditugaskan di seluruh Indonesia," ujar Agus.

Proses kepesertaan akan dilakukan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pluit dan proses sosialisasi manfaat perlindungan yang diberikan kepada pegawai non ASN itu juga akan dilaksanakan oleh kantor cabang yang sama.

"Perjanjian Kerja sama ini akan berjalan hingga setahun ke depan dengan memaksimalkan fungsi anggaran untuk kepesertaan selanjutnya hingga berkesinambungan karena manfaat ini tentu akan dirasakan oleh para pekerja," kata Agus.

BPJS Ketenagakerjaan melengkapi perlindungan sosial bagi seluruh pekerja dan terhitung mulai 2029 nanti seluruh pegawai non ASN, Aparatur Sipil Negara hingga TNI dan Polri akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan bergabungnya PT. Tabungan Asuransi Pensiun (Persero) dan PT. Asabri (Persero) menjadi satu dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal ini merupakan amanah undang-undang yang harus diimplementasikan dengan baik bagi kesejahteraan pekerja dengan pengelolaan berdasarkan filosofi jaminan sosial yang nirlaba," kata Agus.*


 

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Masnun
COPYRIGHT © ANTARA 2019