Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koperasi dan UMK Suryadharma Ali mengatakan bahwa pemerintah untuk tahun 2007 ini sedang menyiapkan anggaran pembayaran premi penjaminan sebagai bentuk penyertaan modal negara dalam program jaminan kredit yang akan disalurkan perbankan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebetulnya subsidi premi penjaminan yang diusulkan berdasar rencana kredit/pembiayaan perbankan berjumlah sekitar Rp423 miliar yang terdiri Rp24 miliar untuk tahun 2007, Rp192 miliar tahun 2008 dan Rp207 miliar tahun 2009, ujar Suryadharma Ali dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat. Program penjaminan kredit ini bertujuan untuk membantu UMKM dalam memajukan usahanya dengan memberikan kemudahan dalam mendapat akses perbankan, tegasnya dan menambahkan bahwa Nota Kesepahaman Bersama (MoU) mengenai program penjaminan kredit ini sudah ditangani pada tanggal 9 Oktober 2007. Lebih jauh, Suryadharman menambahkan ada tiga pihak yang terkait dalam program ini antara lain Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian serta Menteri Negara Koperasi dan UKM sebagai pihak pertama. Pihak kedua mencakup perusahaan penjamin sendiri yang dalam hal ini diwakili oleh Perum Sarana Pengembangan Usaha dan PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), sedangkan pihak ketiga adalah perbankan yang mencakup Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, Bukopin dan Bank Syariah Mandiri. Pihak terkait berkomitmen untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang telah diamanatkan dalam MoU. Misalnya Bank Indonesia akan melaksanakan kegiatan dengan menyediakan sarana system informasi debitur berupa data nasabah yang mendapatkan kredit dari perbankan serta melakukan fasilitas perbankan dengan sektor riil. Menurutnya, kementerian teknis terkait sedang melakukan finalisasi daftar UMKM yang layak untuk mendapatkan penjaminan kredit/pembiayaan, sementara lembaga perbankan dan perusahaan penjamin sedang menyelesaikan penandatangan perjanjian kerjasama tentang pelaksanaan penjaminan kredit. Tentu ada hal-hal yang masih perlu diselesaikan, ujarnya dan menambahkan pihak perbankan perlu menyepakati untuk menetapkan parameter standar tentang persyaratan dan kriteria kelayakan usaha UMKM yang feasible tapi tidak bankable. Selain itu, pihak Departemen Keuangan juga diminta untuk segara menyelesaikan peraturan pemerintah tentang penyertaan modal negara (PMN) pada Perum Sarana Pengembangan Usaha dan PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) disamping mempersiapkan peraturan presiden tentang Lembaga Penjaminan serta menyiapkan anggaran pembayaran premi penjaminan. Departemen yang juga diusulkan akan ikut dalam program penjaminan yaitu departemen pertanian untuk sektor padi dari hilir ke hulu dengan kredit dibawah Rp10 juta dengan jangkauan layanan sampai ke desa-desa serta sektor perkebunan sawit, karet dan kakao. Departemen Kelautan dan Perikanan yang mencakup budidaya perikanan, nelayan dan rumput laut, sedangkan untuk departemen kehutanan mencakup hasil hutan non kayu, kredit konversi daerah aliran sungai serta kredit sutra. Di Kementerian Koperasi dan UKM, yang mendapat program penjaminan kredit antara lain Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi dan sentra yang bergerak dalam bidang pertanian dan peternakan, koperasi peserta program dana bergulir dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) produktif lainnya, kemitraan intiplasma, waralaba serta sub-kontrak. Sektor industri kecil menengah di bidang automotive dan pangan yang berorientasi ekspor di Departemen Perindustrian juga masuk dalam daftar pengusaha yang bisa ikut dalam program kredit penjaminan, tegasnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007