Pekanbaru (ANTARA) - Perolehan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Provinsi Riau sampai 15 Maret 2019 tercatat Rp159,6 miliar atau terbesar kedua di Sumatera, setelah Sumatera Utara (Sumut).

"Pencapaian itu mencapai18,6 persen dari target ditetapkan sepanjang tahun 2019 sebesar Rp855,4 miliar lebih," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Indra Putrayana, melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Ispan, di Pekanbaru, Jumat.

Menurut dia, posisi kedua perolehan BBNKB tersebut cenderung dipengaruhi lebih karena pertumbuhan ekonomi Riau yang cukup baik sedangkan jenis kendaraan yang mengurus BBNKB adalah jenis minibus, kendaraan pribadi, kendaraan niaga, truk dan mobil bak terbuka

Ia menyebutkan, mobilisasi kendaraan yang mengangkut banyak orang dan barang mendorong meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau sekaligus mendongkrak pengurusan BBNKB tersebut.

BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, wasiat, warisan, atau pemasukan ke badan usaha.

Sedangkan kendaraan bermotor, katanya, adalah semua kendaraan beroda berserta gandengan yang digunakan di semua jenis jalan darat dan gerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumberdaya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.

"Kendaraan bermotor termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan produk dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air," katanya.

Selain tetap melakukan kegiatan operasi tertib yakni operasi penertiban melalui upaya penegakan Perda No.8 tahun 2011 tentang pajak daerah yang dilaksanakan bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya, juga terus digencarkan sosialisasi pengurusan pajak melalui aplikasi android.

Apalagi, katanya, tahun 2019 sudah terintegrasi secara nasional, pembayaran pajak bisa di Bogor saat bersamaan kendaraan berada di Bogor, atau juga bisa melalui ATM.

"Sistem ini diberlakukan untuk mempermudah wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya sehingga tidak lagi dibatasi jarak, waktu dan biaya pengurusan pajak ke luar daerah/kota dan provinsi, jika menggunakan jasa keluarga yang berada pada kota sebelumnya," katanya.*


Baca juga: Kejati Riau tahan pengusaha mengemplang pajak

Baca juga: Riau pidanakan dua pengemplang pajak


 

Pewarta: Frislidia
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2019