Bandung (ANTARA News) - Mantan Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi, tersangka kasus kematian Praja IPDN Cliff Muntu, akhirnya diserahkan penyidik Polda Jabar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, di Jalan Martadinata Bandung, Senin siang sekitar pukul 10.30 WIB. Penyerahan tersangka Nyoman Sumaryadi berikut barang bukti kasus kematian Praja IPDN Cliff Muntu dan penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar, Kombes Pol Tatang Somantri, kepada JPU Kejati Jabar, Happy Hadiastuty SH. Tersangka Nyoman yang didampingi pengacaranya, Mochtar Pakpahan SH, tiba di Kejati Jabar sekitar pukul 10.30 WIB, dengan menggunakan Kijang tahanan Ditreskrim Polda Jabar di bawah pengawalan cukup ketat. Kemudian tersangka dibawa keruangan JPU untuk diperiksa kelengkapannya dan identitasnya sesuai dengan BAP yang sebelumnya sudah dinyakatan P-21 (lengkap) oleh JPU Kejati Jabar beberapa pekan lalu. Menurut JPU Happy Hadiastuty SH, Nyoman yang tiba di Kejati Jabar mengenakan baju safari warna hijau itu tidak akan menjalani hukuman, karena pihaknya selain mendapat jaminan dari istrinya, juga dari pengacaranya, Mochtar Pakpahan. "Nyoman tidak ditahan karena ada jaminan dari keluarga dan pengacaranya, bahwa yang bersangkutan tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri atau kabur," kata jaksa. Menurut jaksa, pasal berlapis yang akan dikenakan kepada tersangka Nyoman, yakni pasal 63 ayat 1 Undang Undang Sisdiknas, pasal 263 KUH-Pidana mengenai penyalahgunaan kewenangan dan pasal 222 KUH-Pidana mengenai menghalangi proses penyidikan. "Ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun penjara," ujar jaksa. Sedangkan mengenai proses hukum selanjutnya, jaksa mengatakan pihaknya akan secepatnya menyerahkan berkas kepada Pengadilan Negeri Sumedang. "Nyoman akan disidangkan di PN Sumedang, karena locus delictynya di Jatiangor, Kabupaten Suemdang," katanya. Pihaknya akan segera memeriksa kelengkapan BAP dan dalam waktu seminggu akan diserahkan ke PN Sumedang untuk segera disidangkan, tambah jaksa. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007