Kuala Lumpur (ANTARA News) - Indonesia akan membagikan paspor hijau kepada ribuan WNI yang telah mendapatkan permanent residence (PR) di Malaysia dalam jangka waktu November hingga Desember 2007. "KBRI akan mulai membuka loket pengurusan paspor hijau bagi WNI yang telah mendapatkan PR mulai 1 November 2007," kata Eka A Suripto, juru bicara KBRI Kuala Lumpur, Senin. Kementerian Hukum dan HAM yang akan memberikan paspor hijau tersebut. Pada akhir Oktober 2007, KBRI akan mengundang para pimpinan dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan informasi ini kepada WNI yang sudah mendapat PR di Malaysia. Persyaratannya ialah datang sendiri, mengisi formulir permohonan dan surat pernyataan kesetiaan terhadap NKRI, SAP Malaysia yang asli beserta fotonya, dokumen pernah menjadi warga Indonesia seperti paspor, KTP, SIM, Ijasah, atau akte kelahiran, delapan foto wajah. "Biayanya 288 ringgit ditambah biaya materai Rp6.000. Tempat pendaftaran itu berada di KBRI Kuala Lumpur, Konjen Penang dan Konjen Johor Bahru," tambah dia. Menurut informasi, jumlah WNI yang mendapatkan PR ada sekitar 300.000 orang. Tahun 2005, Indonesia juga memberikan paspor hijau kepada WNI yang mendapat PR di Malaysia tapi hanya 40.000 orang yang memanfaatkannya. Kerajaan Malaysia mengeluarkan kebijakan April 2003 yang mewajibkan warga negara asing yang memliki SAP (Surat Akuan Pengenalan) yang dimiliki permanent residence untuk juga memegang paspor negara asalnya. Mulai tahun 2005, Indonesia memberikan paspor kepada WNI di Malaysia. Ada sekitar 40.000 yang memanfaatkan program itu. Kini Indonesia akan memberikan lagi paspor hijau. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007