Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perdagangan mengubah aturan impor garam untuk meningkatkan kesejahteraan petani garam dan menjamin kebutuhan dalam negeri. "Garam yang dapat diimpor yang tadinya ada 7 nomor Harmonized System (HS/Kode pos tarif) menjadi 5 nomor HS sesuai buku tarif yang baru," kata Direktur Impor, Departemen Perdagangan, Albert Tubogu, di Jakarta, Senin. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2007 disebutkan jenis garam yang harganya menjadi patokan impor dikurangi dari tiga menjadi dua yaitu KP1 dan KP2. KP3 yang merupakan jenis garam dengan kualitas rendah tidak lagi menjadi patokan impor. Garam yang dapat diimpor antara lain garam meja dan garam lain yang mengandung natrium klosida menimal 94,7 persen serta air laut. Terkait harga patokan impor garam, Depdag juga menerbitkan Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 08/DAGLU/PER/10/2007. Harga patokan impor garam dinaikkan dari Rp200.000 per ton menjadi Rp250.000 per ton untuk garam kualitas bagus (KP1). Sedangkan untuk KP2 harganya dinaikkan menjadi Rp190.000 per ton dari sebelumnya Rp150.000 per ton. Impor garam non iodisasi biasanya dilakukan oleh produsen untuk campuran bahan baku dalam proses produksi industri infus, pasta gigi, dan lain-lain. Industri diperbolehkan melakukan impor sepanjang tahun namun impor garam untuk industri iodisasi (garam konsumsi) dibatasi hanya pada Januari-Juni karena impor dilarang dilakukan dalam masa satu bulan sebelum panen raya garam rakyat, selama panen raya dan dua bulan setelah panen raya garam rakyat. Impor garam untuk industri garam konsumsi juga dilarang jika harga rata-rata garam curah di atas truk di titik-titik pengumpul lebih murah dari patokan pemerintah. Peningkatan harga patokan impor garam dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan harga garam internasional yang naik akibat panen garam di Australia yang terganggu angin topan dan meningkatnya impor komoditi tersebut oleh Cina. Harga garam impor dari Australia yang biasanya berkisar antara 40 dolar AS per ton naik hingga mencapai 45 dolar AS per ton. Impor garam masih dibutuhkan mengingat produksi garam Indonesia masih rendah kualitasnya dan kurang jumlahnya. Produksi garam lokal selama ini hanya sebesar 1,2 juta ton per tahun sementara impornya 1,5 juta ton per tahun. Jumlah impor dihitung berdasarkan kesepakatan antara instansi terkait serta asosiasi di bidang garam. Jumlah garam yang diimpor dialokasikan secara proporsional berdasarkan besarnya pembelian garam petani oleh importir.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007