Jakarta (ANTARA News) - Ribuan warga Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang diwakili kuasa hukum berencana melaporkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam proyek pembangunan jalur Transjakarta koridor delapan di Pondok Indah. Kuasa hukum warga Pondok Indah, Wilmar R Sitorus ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, mengatakan laporan akan disampaikan pada 30 Oktober 2007. Dia mengatakan, pembangunan jalur Transjakarta sepanjang 2,9 kilometer di kawasan Pondok Indah belum disertai dokumen AMDAL. Namun demikian, pihaknya pernah diundang oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menghadiri acara sosialisasi draf AMDAL pembangunan jalur Transjakarta. Wilmar mengatakan, draf AMDAL sudah ditandatangani meski baru memasuki tahap sosialisasi, sehingga patut dipertanyakan keabsahannya. "Ini pemalsuan lagi, menempatkan keterangan palsu dalam suatu akta," katanya ketika mengutip ketentuan pidana dalam pasal 266 KUHP. Kuasa hukum yang lain, Louise M. Pakaila bahkan menegaskan pembangunan jalur Transjakarta koridor I sampai Koridor VII belum disertai dokumen AMDAL. "Itu tidak ada semua," katanya. Praktik semacam itu, menurut Louise, adalah bentuk perusakan lingkungan. Selain melapor ke Mabes Polri, sekira 15 ribu warga Pondok Indah juga akan menggugat Pemprov DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertamanan, dan PT Yasa Patria Perkasa sebagai pelaksana proyek karena dinilai melanggar UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp200 juta. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007